Pelaku Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster Berhasil Kabur

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Upaya penggagalan penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster ke luar negeri dilakukan saat tim gabungan melakukan operasi jaring Sriwijaya yang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, terkait adanya penyelundupan benih bening lobster.

Alhasil, Tim gabungan terdiri dari Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Senin (14/10/2024).

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah proses pendalaman selama dua bulan. Petugas lalu mendapati informasi satu unit kapal high speed craft (HSC) melintas menuju ke luar perairan Indonesia,” ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho, saat konferensi pers di Kanwil BC Kepri, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :  BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Lebih jelas Adhang mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, kita lakukan pengawasan berlapis. Begitu melihat kapal HSC ini melintas langsung dilakukan pengejaran.

Adapun upaya pengejaran berlangsung selama 3 jam, hingga kemudian kapal HSC bermesin 4×200 PK itu dikandaskan di pulau Berakit, Kabupaten Bintan dan pelaku berhasil kabur.

“HSC itu dikandaskan di daratan Berakit. Setelah menghampiri dan melakukan pemeriksaan, tim menemukan puluhan styrofoam box berisi ribuan ekor bibit bening lobster. Sementara pelaku melarikan diri,” terang Adhang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 46 box berisi benih lobster dengan jumlah 237.305 ekor, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 23,8 miliar.

Dengan demikian kata Adhang, modus para pelaku penyelundupan benih lobster ini terbilang baru, karena beroperasi pada saat siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan modus yang dilakukan.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Kukuhkan Pengurus KKML Kota Batam Masa Bakti 2024-2029

“Mulanya mereka sering melakukan kegiatan malam hari, saat ini di siang hari. Kita sudah antisipasi dengan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV,” katanya.

Diketahui, penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia No 31/2004 tentang perikanan.**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis
DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25
Ketua DPRD Septian Nugraha, Hadiri Malam Syukuran di Mandau, Camat dan Paskibra HUT RI Ke-81
Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
Bea Cukai Bengkalis dan Polri Bekuk Jaringan Narkotika Malaysia Jalur Laut
Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Gede Adi Pimpin Hari Juang Polri 2026 di Meranti, Dorong Personel Perkuat Pelayanan Humanis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:00 WIB

DPC Partai Demokrat Anambas Dukung Indonesia Asri, Laksanakan Gerakan Langit Biru Sambut HUT ke-25

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Ketua DPRD Septian Nugraha, Hadiri Malam Syukuran di Mandau, Camat dan Paskibra HUT RI Ke-81

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:24 WIB

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!