class="wp-singular post-template-default single single-post postid-257296 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Liputan Bea Cukai

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Pelaku Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster Berhasil Kabur

KARIMUN – Upaya penggagalan penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster ke luar negeri dilakukan saat tim gabungan melakukan operasi jaring Sriwijaya yang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, terkait adanya penyelundupan benih bening lobster.

Alhasil, Tim gabungan terdiri dari Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Senin (14/10/2024).

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah proses pendalaman selama dua bulan. Petugas lalu mendapati informasi satu unit kapal high speed craft (HSC) melintas menuju ke luar perairan Indonesia,” ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho, saat konferensi pers di Kanwil BC Kepri, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :  Jaga Kebersamaan & Pererat Silaturahmi, Angkatan 95 SMA 2 Bengkalis Akan Gelar Reuni Akbar

Lebih jelas Adhang mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, kita lakukan pengawasan berlapis. Begitu melihat kapal HSC ini melintas langsung dilakukan pengejaran.

Adapun upaya pengejaran berlangsung selama 3 jam, hingga kemudian kapal HSC bermesin 4×200 PK itu dikandaskan di pulau Berakit, Kabupaten Bintan dan pelaku berhasil kabur.

“HSC itu dikandaskan di daratan Berakit. Setelah menghampiri dan melakukan pemeriksaan, tim menemukan puluhan styrofoam box berisi ribuan ekor bibit bening lobster. Sementara pelaku melarikan diri,” terang Adhang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 46 box berisi benih lobster dengan jumlah 237.305 ekor, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 23,8 miliar.

Dengan demikian kata Adhang, modus para pelaku penyelundupan benih lobster ini terbilang baru, karena beroperasi pada saat siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan modus yang dilakukan.

Baca Juga :  Warga Rempang Bahagia Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

“Mulanya mereka sering melakukan kegiatan malam hari, saat ini di siang hari. Kita sudah antisipasi dengan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV,” katanya.

Diketahui, penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia No 31/2004 tentang perikanan.**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

Share :

Baca Juga

Berita

Menuju Pilkada Serentak, Polres Kuansing Bagi-bagi Masker

Batam

BP Batam Tetapkan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu di Batu Ampar

Advertorial

Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha Hadiri Proses Penyembelihan Hewan Qurban

Berita

Polsek Rangsang Barat Kembali Gelar Baksos Religi, Kali Ini di Masjid Jami Al-Mujahidin Anak Setatah

Featured

Dinkes Karimun Intruksikan Semua Puskesmas Lakukan Abatesasi

Featured

Rasno Anggota DPRD Karimun Bangun Akses Jalan Semenisasi Kerumahnya Gunakan Dana APBD

Berita

Walikota Tanjungpinang Hadiri Festival Cap Go Meh

Batam

Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Rudi Ajak Semua Pihak Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
error: Content is protected !!