Pelaku Penyelundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster Berhasil Kabur

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Upaya penggagalan penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster ke luar negeri dilakukan saat tim gabungan melakukan operasi jaring Sriwijaya yang berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, terkait adanya penyelundupan benih bening lobster.

Alhasil, Tim gabungan terdiri dari Lantamal IV, Bea Cukai Batam dan Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Senin (14/10/2024).

“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah proses pendalaman selama dua bulan. Petugas lalu mendapati informasi satu unit kapal high speed craft (HSC) melintas menuju ke luar perairan Indonesia,” ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho, saat konferensi pers di Kanwil BC Kepri, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga :  Pemprov Kepri Kembali Raih Opini WTP, ke-14 Kali Berturut-turut

Lebih jelas Adhang mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, kita lakukan pengawasan berlapis. Begitu melihat kapal HSC ini melintas langsung dilakukan pengejaran.

Adapun upaya pengejaran berlangsung selama 3 jam, hingga kemudian kapal HSC bermesin 4×200 PK itu dikandaskan di pulau Berakit, Kabupaten Bintan dan pelaku berhasil kabur.

“HSC itu dikandaskan di daratan Berakit. Setelah menghampiri dan melakukan pemeriksaan, tim menemukan puluhan styrofoam box berisi ribuan ekor bibit bening lobster. Sementara pelaku melarikan diri,” terang Adhang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 46 box berisi benih lobster dengan jumlah 237.305 ekor, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 23,8 miliar.

Dengan demikian kata Adhang, modus para pelaku penyelundupan benih lobster ini terbilang baru, karena beroperasi pada saat siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan modus yang dilakukan.

Baca Juga :  23 Pejabat Tingkat II BP Batam Resmi Dilantik oleh Kepala BP Batam

“Mulanya mereka sering melakukan kegiatan malam hari, saat ini di siang hari. Kita sudah antisipasi dengan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV,” katanya.

Diketahui, penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia No 31/2004 tentang perikanan.**

 

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan
Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Borong Tiga Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi di Tingkat Polda Riau
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:50 WIB

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:56 WIB

Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:47 WIB

Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan

Berita Terbaru