Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Ketua DPRD Singgung Pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41247 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Tanjungpinang

Minggu, 31 Oktober 2021 - 09:56 WIB

Ketua DPRD Singgung Pemakzulan Wali Kota Tanjungpinang

Suasana rapat paripurna di DPRD (doc ist)

Suasana rapat paripurna di DPRD (doc ist)

TANJUNGPINANG — Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Yuniarni Pustoko Weni menyinggung, soal pemakzulan Wali Kota Rahma pada saat memimpin sidang paripurna di Senggarang, Jumat (29/10).

“DPRD Tanjungpinang dengan segala kerendahan hati, memang harus memakzulkan wali kota,” kata Weni dalam sidang paripurna dengan agenda mendengar jawaban Wali Kota Tanjungpinang terkait pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato jawaban wali kota tentang hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang Klarifikasi Soal Beredarnya Foto Walikota

Namun, dalam sidang paripurna yang diikuti oleh 21 anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu, fraksi-fraksi hanya menyepakati mengajukan hak angket untuk Wali Kota Rahma. Ini karena, wali kota dinilai tidak kooperatif atas hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

Sementara usai sidang paripurna, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni enggan memberikan komentar terkait pernyataan pemakzulan wali kota Tanjungpinang. Dia cuma menyebut, bahwa DPRD akan segera membentuk panitia khusus hak angket untuk Wali Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Membludak, Walikota Tanjungpinang Tutup Aktivitas Gelper

Sedangkan Wali Kota Rahma sampai saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait isu pemakzulan yang disampaikan Ketua DPRD Tanjungpinang. Begitu pula menyangkut hak angket yang akan diajukan oleh anggota legislatif. Bahkan orang nomor satu di Kota Gurindam itu juga diketahui tidak menghadiri undangan rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD tersebut.***

Share :

Baca Juga

Berita

Perpat Provinsi Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Liputan Kriminal

10 imigran Yang Berprofesi Sebagai Gigolo Dikurung di Ruangan Tahanan Khusus

Kepri

Saber Pungli Tangkap Dua Mahasiswa Soal Bantuan Operasional Pondok Pesantren

Featured

Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran CPNS 19 September 2018

Berita

Gubernur Kepri Lantik Andri Rizal Sebagai Penjabat Walikota Tanjung Pinang

Featured

Pansel Bawaslu Kepri Menorehkan Catatan Buruk Dalam Sejarah Pemilu

Featured

RHP: Silaturahmi Dengan Warga RBB Kota Tanjungpinang

Berita

Marlin Agustina Harapkan PKSS Berpartisipasi Aktif Dalam Pembangunan
error: Content is protected !!