Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Saber Pungli Tangkap Dua Mahasiswa Soal Bantuan Operasional Pondok Pesantren | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34086 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Law / Peristiwa / Tanjungpinang / Video

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:43 WIB

Saber Pungli Tangkap Dua Mahasiswa Soal Bantuan Operasional Pondok Pesantren

Karimun – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Agus Hasanudin melakukan penangkapan terhadap dua mahasiswa di Taman Pendidikan Quran Siratul Jannah Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam pada Minggu (25/10) pagi.

“Dua mahasiswa berinisial PA dan De terkait pungli dalam penyaluran Program Bantuan Operasional Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi COVID-19 tahun 2020,” ujarnya Senin (26/10).

Berdasarkan KTP kedua tersangka, PA merupakan warga Kota Tanjungpinang , berstatus sebagai mahasiswa, sementara De di-KTP juga berstatus sebagai mahasiswa, namun saat ini tidak lagi kuliah dan tidak bekerja. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp24 juta, pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Tim Saber Pungli juga mengamankan dua unit ponsel mewah, kartu identitas tertentu, dua rangkap dokumen surat pertanggungjawaban, satu rangkap penetapan penerima BOP TPQ dan satu stabilio warna melon.

“Kami juga amankan satu tas hitam bertalikan coklat bertuliskan ‘sehat diawali dari saya’,” kata Agus, yang memimpin penangkapan tersebut.

Ia mengemukakan penyidik masih memeriksa kedua tersangka. Kedua ditangkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang menyebutkan Kemenag RI memberi bantuan untuk 21 TPQ sebesar Rp10 juta, yang dicairkan melalui BNI.

Tersangka mengaku sebagai mahasiswa yang mengurus bantuan operasional pembelajaran dari Kemenag RI, dan mengumpulkan para TPQ di TPS Siratul Janna.

Kedua tersangka memanggil pengurus TPQ untuk mengumpulkan laporan pertanggungjawaban sekaligus mengumpulkan potongan dana sebesar 30 persen atau Rp3 juta per TPQ.

“Alasan tersangka mengumpulkan dana 30 persen untuk biaya operasional pencairan kepengurusan kepada pihak kementerian pusat,” katanya.

Di lokasi kejadian, Agus berhasil menemukan pengurus dari delapan TPQ. Mereka sudah menyerahkan uang sebesar Rp24 juta.

“Uang tersebut di dalam amplop, terpisah-pisah. Amplop itu berada di dalam tas hitam,” ujarnya.**

(Bdr)

Share :

Baca Juga

Featured

KPU Karimun Lantik 24 Anggota PPK

Batam

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Keliru Soal Sengketa BCC

Featured

Armaini Gantikan Sukawijaya Jabat Kapolres Karimun

Karimun

KPK Sebut Duit Miliaran di Kamar Gubernur Kepri Ditemukan Berserakan

Peristiwa

Pendekatan Religius Polsek Dan Camat Tualang, Subuh Keliling Jadi Sarana Edukasi Kamtibmas

Batam

Masalah Utang Piutang,Seorang Pemuda Disiksa di Sebuah Rumah Kampung Aceh Batam

Berita

Wujud Kepedulian, Kapolres Karimun Berikan Bansos Kepada Pak M Nurdin

Featured

Bupati Karimun Lantik Pejabat Eselon II & III Di Gedung Nilam Sari
error: Content is protected !!