Ketua KPPS Daik Lingga Usir Wartawan Kabarterkini

- Jurnalis

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Menanggapi pemberitaan salah satu media online dengan tajuk Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabar Terkini di usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga.

Ketua DPD LAMI Kepri dan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga minta pihak penegak hukum usut tuntas perkara adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas meliput giat pilkada yang berlangsung tempo hari.

Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI-red) Kabupaten Lingga Zulkarnaen S.Pd mengatakan, meskipun mungkin awak media tersebut tidak tergabung diorganisasi yang saya pimpin.

Namun sudah selayaknya saya mencermati dan akan mengawal proses hukumnya, sebab ini menyangkut kinerja Pers di Lingga, namun tentu saja hal itu tergantung awak media yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Saya sebagai insan pers yang juga wartawan merasakan sakit yang sama dengan awak media tersebut, sebab dia adalah seorang jurnalis, maka saya pribadi tidak rela bila di Kabupaten Lingga ini ada awak media yang diperlakukan demikian, saya pastikan saya akan memberi pembelaan, namun tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” kesal Zulkarnaen S.Pd saat memberikan komentarnya di Sekretariat AJOI Lingga, Dabo Singkep.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Nyoblos di TPS 01

Beliau melanjutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan dasar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, dimana pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh data akurat sebagai bahan rilisan dalam sebuah pemberitaan apalagi menyangkut kepentingan bernegara, jika terdapat pihak yang berupaya menghalangi, merampas atau memberendel wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku terancam sangsi pidana dan denda. Dimana diperkuat dalam pasal 4 dan 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Menilik dari perkara tersebut, maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa membayar denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. Maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan aturan yang berlaku”, tutupnya.

Ditempat terpisah, Agus Ramdah selaku Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri mengatakan, “Sebagai seorang yang ditunjuk menjadi petugas KPPS, harusnya memiliki wawasan intlektual yang mapan,” kata pria yang kerap disapa Tok Agus, Jum’at (11/12) melalui sambungan telpon.

Baca Juga :  PT YBP Akan Bayarkan Kompensasi Bouksit Kepada Warga Desa Tinjul

“Saya berharap awak media yang dipermalukan oleh KPPS-04 Daik Lingga tersebut melaporkan kepada pihak penegak hukum, maka LAMI dengan senang hati akan mengawal proses hukumnya, karena tidak ada yang boleh dengan sengaja berprilaku untuk membungkam corong informasi kepada publik, dalam hal ini yakni kegiatan jurnalistik,” tegas Tok Agus lagi.

“Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu, hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis, maka dari itu, LAMI yang saya pimpin siap jadi garda terdepan untuk melindungi hak-hak seorang jurnalis”, tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.

Hingga berita ini diunggah, Ketua KPPS-04 Daik Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapan alasan pengusiran yang dilakukan terhadap Wartawan Online media Kabarterkini co.id tersebut.*

(Ari)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru