Liputankepri.com,Karimun – Merasa Tertipu terkait Lahan di pinggir jalan Raya Poros Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun Korban akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polres Karimun, Senin (20/08/2018).
Setelah beberapa waktu lalu warga yang tinggal di lokasi bersiteru dengan PT Karimun Sejahtera Propertindo sebagai pemilik, kali ini diduga ada pihak tak bertanggung jawab telah menjual lahan tersebut.
Seorang kerabat korban bernama Teri Arianto, yang mewakili korban bernama M Rafiq mengatakan kepada wartawan permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Karimun.
Dalam pelaporannya, korban merasa telah ditipu oleh seorang warga Sei Raya berinisial An yang mengaku sebagai pemilik lahanĀ di Rt 03/RW 03, Kelurahan Sei Raya.
“Masalah ini sudah kita laporkan ke Polres,” kata Teri kepada wartawan
Diceritakan Teri, Rafiq telah membeli sejumlah tanah kepada Ad pada tahun 2015 dengan total pembelian sebesar Rp 28 juta.
Pada saat itu korban hanya menerima surat keterangan RT/RW. Namun Ad meyakinkan sertifikat lahan tersebut akan segera keluar.
“Jadi entah darimana dan bagaimana dia (menyebut nama Ad) mendapatkan tandatangan dari RT ini,” ungkapnya.
Tiga tahun telah berlalu, korban selalu menanyakan perihal sertifikat yang dijanjikan. Karena merasa Ad tak dapat memberikannya, korban tak ingin memperpanjang masalah dengan meminta kembali uang yang telah diserahkan.
“Janji tinggal janji Dia tak bisa menerbitkan surat seperti yang dijanjikan. kita minta uang dikembalikan tetap tidak ada respon. Makanya kita buat laporan,” jelas Teri.
Masih Teri, setelah ditelusuri, ternyata ada warga lain yang juga telah membeli lahan yang sama dengan M Rafiq. Beberapa diantaranya telah mendapatkan uangnya kembali, sedangkan warga yang lain belum.
“Ternyata tidak kita saja yang ketipu Ada juga warga Buru sama orang yang kerja di kantor Syahbandar beli lahan itu,” pungkasnya.(Ron)