Korupsi Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar,Modusnya Terdakwa Saling Berkomunikasi

- Jurnalis

Minggu, 18 September 2016 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Embung Fatimah,  Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat tiba di Rutan Barelang, Tembesi, Selasa (10/5). Foto: Ist

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, 57, kembali duduk di kursi pesakitan.

Kali ini, ia menjalani sidang atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp 4,3 miliar.

Fadilla tak sendiri, ia menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan Direktur PT Alexa Mandiri Utama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (16/9).

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer.

Di dalam dakwaan JPU Triyanto dan Kadek Agus dari Kejari Batam, disebutkan terdakwa Fadilla selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rafael selaku pemenang tender, dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB dari APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar.

“Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer, dan di kenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18,” ujar JPU seperti yang dilansir batampos Group (17/9).

Dilanjutkan JPU, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga melanggar Pasal 21 Undang-Undang ?nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelanggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permendagri Nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

“Modus yang dilakukan terdakwa adalah saling berkomunikasi. Yang intinya, mereka bekerjasama untuk mengeruk keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Alkes RSUD senilai Rp 19,6 miliar itu,”kata JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Bali Dalo dan Sri Ernawati menyatakan tidak keberatan serta tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Setelah mendengarkan dakwan dan tanggpan PH terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Santonius Tambunan didampingi dua hakim anggota Yon Efri dan Corpioner menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Fadilla dan Rafael ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggran 2014 oleh Kejari Batam, Jumat (13/5). Saat ditetapkan sebagai tersangka penyidik Pidsus Kejari Batam telah menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini Rafael sendiri sebelumnya sempat dinyatakan DPO. Tim penyidik bahkan sempat menyuratinya sebelum akhirnya ia menghubungi salah satu penyidik Kejari memberitahu bahwa ia sudah sampai di Batam guna memenuhi panggilan penyidik.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB