KPK: Perusahaan yang Suap Nurdin Basirun Bodong

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2019 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa perusahaan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun tenyata bodong.

“Patut kami jelaskan perusahaan yang berada di belakang Abu Bakar tidak terdaftar,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Febri tidak menyebutkan secara detail nama maupun perusahaan yang terlibat di kasus tersebut. “Ini masih dalam proses pengembangan,” katanya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, sejak awal memang perusahaan ini diciptakan untuk mengambil lokasi-lokasi tertentu. “Yang diduga dalam proses itu ada suap,” papar Febri.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Serahkan 2500 Blangko KTP Kepada Siswa Umur 17 Tahun

Hari ini Nurdin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terhadap tersangka lain. Ia tidak mau berkomentar sedikit pun ketika keluar dari Gedung KPK.

Nurdin tersandung kasus izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau. Nurdin Basirun diduga menerima uang suap dari Abu Bakar senilai Rp 159 juta.

Abu Bakar disebutkan meminta lahan seluas 10,2 hektare lahan di pesisir pantai di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dia ditangkap di rumah dinas Tanjungpinang pada Rabu (10/7/2019). Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak berstatus tersangka.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kepri Ditahan KPK

Dalam kasus ini, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.

Edy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Budi Hartono di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Abu Bakar ditahan di Rutan KPK C-1.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polsek Tebingtinggi Ungkap Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!