KPPBC Karimun Amankan Kurir Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2016 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

epa03295994 Customs security personnel  guard a drug smuggler identified by the initials YR  in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect  YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand.  EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

epa03295994 Customs security personnel guard a drug smuggler identified by the initials YR in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand. EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

 

Liputankepri.com,Karimun – Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard S mengatakan saat mengamankan kurir narkoba bernama M Azhar bin Zakaria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, petugas menaruh kecurigaan cukup tinggi.

Mengingat saat ditangkap petugas, pelaku diduga dalam kondisi sakau.

Dan saat diperiksa di tubuh pelaku, petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam bentuk paket.

Namun, kecurigaan kian bertambah saat petugas membawanya ke RSUD untuk menjalani rontgen dan USG.

Hasilnya, Ia kedapatan menyembunyikan satu paket sabu-sabu lainnya di dalam anusnya.

Dengan demikian, total narkoba hasil temuan berjumlah 136,12 gram atau senilai Rp 260 juta lebih.

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

Kanit I Sat Res Narkoba Polres Karimun, Ipda Asparianto mewakili Kasat Res Narkoba menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Azhar dikenakan pasal 112 ayat dua dan 113 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru