KPPBC Karimun Amankan Kurir Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2016 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

epa03295994 Customs security personnel  guard a drug smuggler identified by the initials YR  in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect  YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand.  EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

epa03295994 Customs security personnel guard a drug smuggler identified by the initials YR in Banda Aceh, Indonesia, 05 July , 2012. Suspect YR was arrested at Sultan Iskandar Muda International Airport after arriving on an Air Asia flight from Kuala Lumpur, Malaysia. Locall authorities say that the airport in Aceh is one of lthe gateway entrances for drugs through Malaysia and Thailand. EPA/HOTLI SIMANJUNTAK

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

 

Liputankepri.com,Karimun – Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Bernhard S mengatakan saat mengamankan kurir narkoba bernama M Azhar bin Zakaria yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, petugas menaruh kecurigaan cukup tinggi.

Mengingat saat ditangkap petugas, pelaku diduga dalam kondisi sakau.

Dan saat diperiksa di tubuh pelaku, petugas menemukan narkoba jenis sabu dalam bentuk paket.

Namun, kecurigaan kian bertambah saat petugas membawanya ke RSUD untuk menjalani rontgen dan USG.

Hasilnya, Ia kedapatan menyembunyikan satu paket sabu-sabu lainnya di dalam anusnya.

Dengan demikian, total narkoba hasil temuan berjumlah 136,12 gram atau senilai Rp 260 juta lebih.

“Setelah dikeluarkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat narcotest dengan hasil positif barang tersebut merupakan psikotropika golongan I jenis methaphemanine. Dengan berat masing-masing 67,13 gram dan 68,99 gram,” jelas Bernhard.

Kanit I Sat Res Narkoba Polres Karimun, Ipda Asparianto mewakili Kasat Res Narkoba menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Azhar dikenakan pasal 112 ayat dua dan 113 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB