“Berdasarkan hukum pemusnahan barang tegahan yang sudah menjadi barang milik Negara eks Kepabeanan dan cukai yang tertuang dalam surat PMK.240/PMK.06/2012 dan surat pertujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan.”
Liputankepri.com,Karimun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun memusnahkan barang bukti hasil penindakan selama 2016.
Pemusnahan BB yang nilainya sekitar Rp 497 juta lebih, Selasa (11/10/2016) sore sekitar pukul 16.00 WIB di dermaga KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun.
Barang bukti tersebut merupakan hasil 29 tangkapan sepanjang tahun 2016 dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) dan pelaku tidak dikenal.
Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani dalam laporannya mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu hasil 29 kali penindakan sepanjang tahun 2016 yang menjadi barang sitaan berupa minuman beralkohol berbagai merek, rokok tanpa pita cukai, pakaian bekas, sepeda bekas, jok mobil bekas. Senilai lebih kurang Rp497.516.000,- dan potensi kerugian Negara sebesar Rp372.854.000,-.
Bernhard Sibarani menjelaskan pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil tindakan KPPBC Tanjung Balai Karimun sebagai bentuk pelaksanaan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat (community protection).
Turut menyaksikan pemusnahan barang milik negara itu sejumlah pejabat teras di Kanwil DJBC Khusus Kepri, seperti Kabid PSO R Evy Suhartantyo, Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penegahan Winarko DS. Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Bina Irawan Marpaung, perwakilan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun, Lili Suheri dan undangan lainnya.