KPU BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “

 

Liputankepri.com,Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memusnahkan ribuan barang ilegal senilai Rp 1,386 miliar hasil penindakan selama Juli hingga September 2016 di PT Desa Air Kargo, Kabil, Rabu (12/10).

 “Seluruh barang yang dimusnahkan ini, merupakan produk ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Tipe B Batam, Yosep.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol berbagai merk sebanyak 6.901 liter, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai merk sebanyak 60 ribu batang, dan bawang sebanyak 74,9 ton. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dipres dengan mesin khusus,” kata Yosep.

Untuk barang kena cukai sendiri, kata Yosep, sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “Kita musnahkan karena akan berdampak langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

Kabid Pelayanan dan Fasilitas BC Tipe B Batam, Efendi menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan, barang-barang yang disetujui untuk dimusnahkan. Namun begitu, ada juga yang dihibahkan, khusus yang memiliki nilai bagi masyarakat. “Seperti beras, kemarin kita hibahkan kepada masyarakat,” ucap Efendi.

Pelaksanaan pemusnahan sendiri tidak boleh menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Untuk itu, BC bekerjasama dengan PT Desa Air Kargo, perusahaan yang memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan barang-barang. “Kita taksir barang yang dimusnahkan senilai Rp 1,386 miliar,” paparnya.

Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan langsung perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, serta pimpinan dari PT Desa Air Kargo. (rng)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB