Liputankepri.com,Karimun – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Karimun menggelar Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD Kabupaten Karimun terpilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019, di Hotel Alisan,Kamis (8/8/2019) malam.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD Karimun tersebut ditandai dengan pembacaan SK KPU Karimun Nomor 127/HK.03.1-Kpt/2102/KPU-Kab/VIII/2019 dengan menetapkan 30 anggota DPRD Karimun hasil Komisi pemilihan umum 2019.
Rapat pleno berlangsung singkat karena merupakan rapat lanjutan yang digelar di Hotel Aston pada 22 Juli 2019.
Kala itu, rapat pleno hanya membacakan perolehan suara partai politik dan nama-nama calon anggota legislatif yang terpilih, dan pleno diskor karena Partai Berkarya mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,kata ketua KPU Eko Purwandoko.
“Rapat pleno ini merupakan lanjutan. Sesuai kesepakatan dari perwakilan partai politik, maka malam ini kita hanya membacakan berita acara. Sedangkan perolehan kursi dan nama-nama calon terpilih sudah dibacakan dalam rapat pleno sebelumnya,” ujar Eko Purwandoko saat memimpin rapat pleno.
Ketua Divisi Teknis KPU Karimun Ahmad Sulton menambahkan, rapat pleno lanjutan tersebut digelar malam ini berdasarkan instruksi KPU pusat pada 6 Agustus 2019, agar menetapkan calon terpilih paling lambat 11 Agustus 2019.
Instruksi KPU tersebut terkait dengan putusan MK terhadap gugatan Partai Berkarya, bahwa gugatan PHPU dari Partai Berkarya dinyatakan gugur oleh mahkamah.
“Karena 11 Juli bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, maka rapat pleno ini kita putuskan digelar malam ini,” ujarnya.
Usai pembacaan SK penetapan calon terpilih, rapat pleno terbuka diskor menunggu selesainya berita acara penetapan untuk selanjutnya ditandatangani para saksi dari partai politik.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan, pemerintah daerah kabupaten karimun mengapresiasi ,menghargai dan mengucapkan terimakasih kepada KPU karena proses tahap demi tahap sudah mereka lalui hingga sampailah pada malam ini penetapan. Kita mengharapkan penetapan ini ,karena dengan penetapan inilah sebagai final terakhir pengesahan ini,”ungkapnya.
Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menambahkan ,sesudah pengesahan berita acara ini serta ditandatangani oleh KPU , selanjutnya KPU memasukkan ke pemda, dan pemda memasukkan ke provinsi. Setelah dari Provinsi maka keluarlah SK baru mereka untuk dilantik” Insyaallah dilantik dan disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau pada 29 Agustus 2019 sesuai dengan ketua KPU, tuturnya.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko didampingi seluruh komisioner dan dihadiri Bawaslu Karimun serta , dihadiri perwakilan dari partai politik dan turut dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.***