OTT Nurdin Basirun,KPK Panggil Bos Panbil Group

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun belum lama ini.

Saat ini, saksi yang sudah sudah diperiksa bertambah menjadi 28 orang, mulai dari ASN di lingkungan Pemprov Kepri hingga sejumlah pengusaha yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di Kepri.

Pada hari ini, Jumat (9/8/2019), KPK memanggil Johanes Kennedy Aritonang, bos Panbil Group.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini pihaknya memanggil Johannes Kenedy Aritonang.

Baca Juga :  Babak Pertama, Denmark Vs Australia Imbang 1-1

Sama seperti pada pemanggilan terhadap Kock Meng dan Johannes Kudrat, pemanggilan terhadap Johanes Kennedy merupakan saksi fakta dalam kasus OTT yang melibatkan gubernur Kepri Non Aktif terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam, Kepulauan Riau.

“Untuk hari ini hanya saudara Johanes Kennedy, dan kalau tidak ada perubahan kemungkinan Senin depan pemanggilan juga dilakukan kepada Hartono, pengusaha Batam yang melakukan pengembangan kawasan Harbour Bay,” kata Febri melalui telepon, Jumat (9/8/2019).

Selain Hartono, Senin besok juga akan dilakukan pemanggilan kedua terhadap Kock Meng. Sebab, pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan mangkir.

Baca Juga :  Imigrasi Batam Deportasi Turis Bermasalah

Febri menegaskan, pemanggilan ini wajib dipenuhi karena kewajiban hukum.

Kalau masih mangkir, KPK akan melakukan pemanggilan paksa.

Ditanya apakah sudah ada tambahan tersangka, Febri mengatakan sampai saat ini belum ada.

Hingg saat ini, tersangka masih berjumlah 4 orang, yakni Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Kadis Perikanan Kelautan Pemprov Kepri Edy Sofyan.

Kemudian, Kabid di DKP Kepri Budi Hartono serta pihak swasta Abu Bakar.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru