Liputankepri.com,Tanjung Pinang- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) kota Tanjungpinang Ridwan Lingga menantang Gubernur Kepri Nurdin Basiru melaporkan salah satu pejabatnya yakni Kabiro Umum Pemprov Kepri Marthin Luther ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud komitmen Gubernur Kepri dalam pemberantasan korupsi.
“Beberapa waktu lalu,Gubernur Kepri menanda tangani nota kesepakatan pemberantasan korupsi di lingkungan provinsi Kepri dengan KPK,jika memang komitmen ingin memberantas korupsi,sudah selayaknya Nurdin Basirun melaporkan Marthin Luther ke KPK terkait belanja meubelair tahun 2012 lalu”,demikian dikatakan Ridwan kepada wartawan.

Ridwan menjelaskan,pada tahun 2012 lalu,Pemprov Kepri melalui Biro perlengkapan setda Provinsi Kepri melaksanakan belanja meubelair dan interior kantor gubernur provinsi Kepri dengan anggaran berkisar Rp.14.500.000.000.Pada saat pelelangan,PT.Bijak Manunggal Lestari dengan nilai penawaran terendah Rp.10.942.000.000 justru dikalahkan,sementara PT.Putra rato mahkota dengan nilai penawaran Rp13.950.000.000 dimenangkan sehingga diduga kuat terjadi konspirasi antara panitia lelang dengan Biro perlengkapan sehingga Negara dirugikan sebesar Rp.3.008.000.000,”beber Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan,bahwa aroma korupsi dalam kegiatan tersebut sangat jelas,karena Kabiro Umum Kepri Marthin Luther dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi provinsi Kepri tidak bernyali memberikan salinan RAB dan Spesifikasi kegiatan belanja modal dan meubelair kegiatan tersebut meskipun dirinya (Ridwan) selaku pemohon informasi telah memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kepri.Akan tetapi,pihak Pemprov Kepri memberikan data yang bukan sebagaimana yang diminta,sehingga dugaan ada kejahatan yang disembunyikan semakin menguat,ungkapnya.
Dengan alasan tersebut,maka Ridwan menantang Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera melaporkan Kabiro umum Pemprov Kepri yang dulu menjabat sebagai Kabiro Perlengkapan ke KPK sebagai komitmen pemberantasan korupsi,karena dugaan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan hingga Rp 3 Milyar dalam kegiatan belanja meubelair dan interior kantor Gubernur tahun 2012 lalu,”ujarnya sambil mengakhiri pembicaraan.
Hingga berita ini di terbitkan,Kabiro Umum pemprov Kepri Martin Luther belum berhasil ditemui wartawan untuk klarifikasi.(Rd)








