LAMI Tanjungpinang Tantang Gubernur Kepri Laporkan Martin Luther ke KPK

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2017 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjung Pinang- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) kota Tanjungpinang Ridwan Lingga menantang Gubernur Kepri Nurdin Basiru melaporkan salah satu pejabatnya yakni Kabiro Umum Pemprov Kepri Marthin Luther ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud komitmen Gubernur Kepri dalam pemberantasan korupsi.

“Beberapa waktu lalu,Gubernur Kepri menanda tangani nota kesepakatan pemberantasan korupsi di lingkungan provinsi Kepri dengan KPK,jika memang komitmen ingin memberantas korupsi,sudah selayaknya Nurdin Basirun melaporkan Marthin Luther ke KPK terkait belanja meubelair tahun 2012 lalu”,demikian dikatakan Ridwan kepada wartawan.

Ketua DPC LAMI Tanjungpinang (Ridwan Lingga)

Ridwan menjelaskan,pada tahun 2012 lalu,Pemprov Kepri melalui Biro perlengkapan setda Provinsi Kepri melaksanakan belanja meubelair dan interior kantor gubernur provinsi Kepri dengan anggaran berkisar Rp.14.500.000.000.Pada saat pelelangan,PT.Bijak Manunggal Lestari dengan nilai penawaran terendah Rp.10.942.000.000 justru dikalahkan,sementara PT.Putra rato mahkota dengan nilai penawaran Rp13.950.000.000 dimenangkan sehingga diduga kuat terjadi konspirasi antara panitia lelang dengan Biro perlengkapan sehingga Negara dirugikan sebesar Rp.3.008.000.000,”beber Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan,bahwa aroma korupsi dalam kegiatan tersebut sangat jelas,karena Kabiro Umum Kepri Marthin Luther dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi provinsi Kepri tidak bernyali memberikan salinan RAB dan Spesifikasi kegiatan belanja modal dan meubelair kegiatan tersebut meskipun dirinya (Ridwan) selaku pemohon informasi telah memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kepri.Akan tetapi,pihak Pemprov Kepri memberikan data yang bukan sebagaimana yang diminta,sehingga dugaan ada kejahatan yang disembunyikan semakin menguat,ungkapnya.

Dengan alasan tersebut,maka Ridwan menantang Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera melaporkan Kabiro umum Pemprov Kepri yang dulu menjabat sebagai Kabiro Perlengkapan ke KPK sebagai komitmen pemberantasan korupsi,karena dugaan potensi kerugian Negara yang ditimbulkan hingga Rp 3 Milyar dalam kegiatan belanja meubelair dan interior kantor Gubernur tahun 2012 lalu,”ujarnya sambil mengakhiri pembicaraan.

Hingga berita ini di terbitkan,Kabiro Umum pemprov Kepri Martin Luther belum berhasil ditemui wartawan untuk klarifikasi.(Rd)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri
Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal
Pemkab Meranti Dorong Pemuda HMI Jadi Penggerak Ekonomi Pesisir
Warga Karimun Lapor ke Menkeu Purbaya Soal Peredaran Rokok Ilegal
Jumat Barokah: Sahabat H. Asmar Ringankan Beban Lansia di Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:55 WIB

Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:13 WIB

Kolaborasi BP Batam-OIKN Lewat FGD Perencanaan Infrastruktur

Rabu, 12 November 2025 - 19:42 WIB

Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Masyarakat Keluhkan Buruknya Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Pada RSUP Kepri

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Diduga Ada Oknum Bea Cukai Beking Cukong Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB