class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26685 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Kepri / Riau

Selasa, 13 Agustus 2019 - 09:27 WIB

Lanal Dumai Amankan Puluhan Ton Kayu Tujuan Batam

Liputankepri.com,Dumai – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Jemur Posal Selatpanjang Lanal Dumai menangkap kapal dengan muatan kayu yang diduga melebihi kapasitas di Perairan Pulau Tiga Selat Panjang Dumai, Kepulauan Riau.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto menyampaikan bahwa penangkapan berawal saat Personel Posal Selat Panjang melaksanakan patroli terbatas di Perairan Pulau Tiga Selatpanjang mendapatkan kontak kapal yang dicurigai membawa muatan illegal karena secara kasat mata kapal terlihat sarat dengan muatan pada posisi 0.42.622″N – 102’58.402″E.

Melihat hal tersebut, Personel Posal Selat Panjang dengan menggunakan Patkamla Pulau Jemur melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Penyelundupan,Lanal Dumai Tingkatkan Patroli

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data Nama Kapal KM Rahidin, Tonage GT. 34 No. 1330/PPE, Jenis Kapal Barang/kargo, Kebangsaan Indonesia, Nakhoda Manik, Jumlah ABK 5 orang, Muatan Kayu Meranti/Mahang, Pemilik Kapal Azian di Tanjung Samak, Pemilik Muatan Jefrizal, Rute Pelayaran dari Lukit Kepulauan Meranti Riau tujuan Batam.

Berdasarkan pemeriksaan diduga KM. Rahidin melakukan kesalahan karena Muatan 63.38 Ton Kayu Meranti berbentuk balok diduga kelebihan muatan, Sertifikat Keselamatan Radio kedaluarsa, Tidak ada Crew List, Tidak dilengkapi dengan Surat Asal Usul Barang, Kapal berlayar diduga tidak laik laut sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Saat ini kapal beserta muatan dan ABK masih berada di Dermaga Posal Selat Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Baca Juga :  Tim F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu

(Pen Koarmada 1)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

DPRD Minta Bupati Perhatikan 3 Dinas Yang Minim Penyerapan Anggaran

Karimun

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai 10 Miliar

Berita

Tim BC Kepri Gagalkan 119 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Karimun

BC Kepri Amankan Tiga Kapal Bermuatan Barang Bekas

Karimun

Terjerat Kasus Narkoba, Jamaluddin Harus Berurusan Lagi Dengan Polisi

Featured

Jumat Ini, Novel Baswedan Kembali Bekerja Pimpin Satgas Penyidikan KPK

Batam

Batam Termasuk Pasar Narkoba Terbesar Kedua Di Indonesia

Batam

Modus Eceran dari SPBU,Polda Kepri Amankan Pemilik Pertamini Putri Hijau
error: Content is protected !!