class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29456 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai

Senin, 20 Januari 2020 - 12:07 WIB

BC Kepri Amankan Tiga Kapal Bermuatan Barang Bekas

Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau kembali mengamankan tiga kapal pengangkut barang seken campuran asal Batam di perairan Selat Nenek kecamatan Bulang Kepulauan Riau,Sabtu (18/1) pukul 12.00.Wib.

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto melalui Kabid Humas Abdul Rasyid ketika di konfirmasi via Whatapps mengatakan,berawal dari informasi dari masyarakat akan ada kapal yang diduga membawa barang campuran dan kasur bekas.

Selanjutnya kata Abdul Rasyid,tim speedboat patroli BC Kanwilsus Kepri sedang melaksanakan kegiatan patroli laut.

“Tim patroli BC berhasil menemukan tiga kapal pengangkut barang seken campuran di sekitar Selat Nenek degan kondisi salah satu kapal mengalami rusak mesin sekitar pukul 12.00.Wib,”jelas Rasyid.

Baca Juga :  BC Kepri Fasilitasi Ekspor PT Saricotama

Selanjutnya,Satgas BC melakukan pemeriksaan atas ketiganya dengan hasil pemeriksaan kedapatan bahwa pada ketiga kapal tersebut diketahui membawa barang campuran dan kasur bekas.

Adapun ketiga kapal tersebut diantaranya,KM. Carollina 2 GT 6 bermuatan kasur bekas dan barang campuran, KM. Erisya Jaya III GT 6 bermuatan kasur bekas dan barang campuran dan terakhir KM. Ahmad GT 6 bermuatan kasur bekas dan barang campuran.

Dari hasil pemeriksaan atas ketiganya di ketahui barang muatan tersebut akan dibawa ke Sungai Guntung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga :  BC Karimun Amankan Ribuan Roll Tekstil

Sampai saat ini,ketiga kapal beserta muatannya kami amankan ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kendati demikian jelas Rasyid, penekanan dan penindakan ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat karena dikhawatirkan barang-barang bekas ini dapat membawa bibit penyakit yang membahayakan masyarakat.

Selain melindungi industri dalam negeri,karena kalau barang bekas dibiarkan beredar maka industri serupa di dalam negeri bisa kalah bersaing,”tegas Rasyid.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Batam

Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Rudi Ajak Semua Pihak Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita

Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Karimun

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Di kundur

Kepri

Kapolda Riau: Kita temukan jaringan peredaran narkoba yang libatkan karyawan Queen Club

Berita

Payudara dan Bibir Membengkak, Polisi Bongkar Kasus Klinik Kecantikan Ilegal

Batam

BNNP Menilai Pejabat Setwan Kepri Merupakan Pecandu Narkoba

Batam

Polda Kepri Gagalkan 196 TKI Ilegal

Karimun

Satreskrim Polres Karimun Temukan 4 Orang Anak Hilang di Batam
error: Content is protected !!