class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29456 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai

Senin, 20 Januari 2020 - 12:07 WIB

BC Kepri Amankan Tiga Kapal Bermuatan Barang Bekas

Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau kembali mengamankan tiga kapal pengangkut barang seken campuran asal Batam di perairan Selat Nenek kecamatan Bulang Kepulauan Riau,Sabtu (18/1) pukul 12.00.Wib.

Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto melalui Kabid Humas Abdul Rasyid ketika di konfirmasi via Whatapps mengatakan,berawal dari informasi dari masyarakat akan ada kapal yang diduga membawa barang campuran dan kasur bekas.

Selanjutnya kata Abdul Rasyid,tim speedboat patroli BC Kanwilsus Kepri sedang melaksanakan kegiatan patroli laut.

“Tim patroli BC berhasil menemukan tiga kapal pengangkut barang seken campuran di sekitar Selat Nenek degan kondisi salah satu kapal mengalami rusak mesin sekitar pukul 12.00.Wib,”jelas Rasyid.

Baca Juga :  BC Kepri Amankan Tugboat saat Transfer 20 Ton Solar Ilegal

Selanjutnya,Satgas BC melakukan pemeriksaan atas ketiganya dengan hasil pemeriksaan kedapatan bahwa pada ketiga kapal tersebut diketahui membawa barang campuran dan kasur bekas.

Adapun ketiga kapal tersebut diantaranya,KM. Carollina 2 GT 6 bermuatan kasur bekas dan barang campuran, KM. Erisya Jaya III GT 6 bermuatan kasur bekas dan barang campuran dan terakhir KM. Ahmad GT 6 bermuatan kasur bekas dan barang campuran.

Dari hasil pemeriksaan atas ketiganya di ketahui barang muatan tersebut akan dibawa ke Sungai Guntung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga :  BC Kepri Fasilitasi Ekspor PT Saricotama

Sampai saat ini,ketiga kapal beserta muatannya kami amankan ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kendati demikian jelas Rasyid, penekanan dan penindakan ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat karena dikhawatirkan barang-barang bekas ini dapat membawa bibit penyakit yang membahayakan masyarakat.

Selain melindungi industri dalam negeri,karena kalau barang bekas dibiarkan beredar maka industri serupa di dalam negeri bisa kalah bersaing,”tegas Rasyid.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Anambas

KSOP Akan Cabut Izin Berlayar Tiga kapal Cepat ke Anambas

Berita

Antisipasi Covid-19, Tim Gugus Tugas Gelar Rakor

Karimun

Bupati Karimun Kunjungi Pelatihan Tenun Songket Desa Prayun

Batam

Humas BP Batam Terima Kunjungan Tim Ekskul Jurnalistik SMA IT Imam Syafi’i

Featured

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 5 Orang Terduga Kasus Narkoba

Berita

Bupati Karimun Resmi Melantik Pengurus PAC Patron Se-Kabupaten Karimun

Featured

Daripada tidur, lakukan kegiatan ini setelah sahur

Karimun

Polsek Kundur Bekuk Oknum Ketua RT Cabuli Anak Dibawah Umur
error: Content is protected !!