Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara melaporkan oknum Dinas Kesehatan ke Kejari Kampar terkait mangkraknya proyek pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 4 Miliar lebih, Selasa (9/8/2022).
Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar Rudi mengatakan, laporan ini merupakan adannya indikasi perbuatan melawan hukum terkait pembangunan dan rehablitasi Puskesmas T.A 2021 yang menghabiskan APBD Kampar sebesar Rp 4.050.554.000.
“Oknum Dinas Kesehatan ini diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang tentang tanggung jawab dan profesional,” jelas Rudi dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Rudi menjelaskan, laporan oknum Dinas Kesehatan dengan laporan nomor 290/LP/-DPC-LSM-PJR/KPR/VIII/2022 ini merupakan adannya dugaan pembiaran terhadap rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan rahablitasi Puskesmas.
“Seharusnya pembangunan gedung sudah selesai sesuai kontrak yang ada, ini malah terbengkalai sedangkan biayanya cukup besar untuk di anggarkan,” ujar Rudi.
Kendati demikian kata Rudi, mangkraknya kegiatan itu harus di pertanggung jawabkan, baik itu secara administrasi maupun administratif, sebab Kepala dinas Zulhendra pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Tehnik Kerja (PPTK).
“Zulhendra masa itu merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentunya peran PPK sangatlah sensitif ketika pekerjaan tidak selesai,” terangnya.
Selain itu, mengacu pada undang-undang jasa konstruksi nomor 18/1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 2/2017 Tentang Jasa Kontruksi rumusan BAB X Sanksi Pasal 41 penyelenggara pekerja konstruksi dapat dikenai sanksi adminitratif dan/atau Pidana Pasal 42 (1) sanksi adminitratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat di kenakan kepada penyedia jasa.
“Pembangunan dan rehablitasi Puskesmas yang seharusnya sudah layak untuk ditempati malah terbengkalai artinya, jika dalam rumusan BAB VI masuk kategori unsur kegagalan bangunan sebagaimana yang di sebut pada Pasal 25 pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung atas kegagalan bangunan,” sebut Rudi.
Bukan itu saja, tindakan yang telah dilakukan oleh rekanan kontraktor yang di kerjakan oleh PT. Surya Mega Jaya diduga kuat adanya kelalaian kesengajaan sehingga bangunan dan rehab tersebut mangkrak dan tidak selesai yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian terhadap keuangan daerah yang mengacu pada tindak pidana korupsi.
“Intinya semua poin laporan sudah saya jabarkan pada surat, untuk kawan-kawan media bisa langsung mengkonfirmasi ke pimpinan kejaksaan negeri kampar saja karena mereka lebih berwenang dalam melakukan penindakan pemanggilan, penyelidikan hingga tingkat penyidikan,” ungkapnya mengakhiri.**
(Ocu Arun)