Mantan Istri Ditangkap Polisi Gara-gara Gadaikan Motor Mantan Suaminya

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang wanita yang dilaporkan oleh mantan suaminya, karena meminjam sepeda motor milik mantan suaminya itu lalu digadaikan. Pelakunya ER (PR 23) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, ditangkap pada Jumat malam (15/10/2021).

Korban sdr. Aziz melapor ke Polsek Kampar pada hari Jumat (15/10/2021), karena sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Streat Nopol BM-5569-ZAA yang dipinjam oleh pelaku pada hari Rabu (13/10/2021) tidak pernah dipulangkan, belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 11.00 wib, saat itu pelaku sdri. ER selaku mantan istri pelapor (sdr. Aziz) datang menjumpai pelapor dengan tujuan minta rujuk dengannya. Waktu itu pelapor menyampaikan kalau mau rujuk robahlah dulu kelakuanmu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Bersilaturahmi dengan Ormas Pemuda Pancasila

Setelah beberapa waktu kemudian, mantan istrinya itu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli pempers anaknya, lalu korban meminjamkan sepeda motornya jenis Honda Beat kepada pelaku.

Usai membawa sepeda motor milik korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kampar, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER dirumahnya.

Baca Juga :  Polsek Tapung Hilir Ringkus Pencuri Barang Tetangga

Pada saat dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa sepeda motor milik korban telah digadaikan oleh tersangka kepada sdr. IM (DPO), pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah
Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap
HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor
Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:56 WIB

Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:00 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bacakan Amanat Presiden, Serahkan Penghargaan serta 5 Unit Hentraktor

Berita Terbaru