Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu di Desa Indrapuri | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39060 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar / Riau

Kamis, 8 Juli 2021 - 09:10 WIB

Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu di Desa Indrapuri

TAPUNG – Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkapi para pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap disalah satu rumah di wilayah Desa Indrapuri pada Rabu pagi (07/07/2021).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HAR (47) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat penghisap shabu terbuat dari botol sprite, sebuah Handphone Android merk Vivo Y20s Warna Biru dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (07/07/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Indrapuri inisial HAR diduga sebagai pengedar narkotika sedang berada dirumahnya.

Baca Juga :  Ancam Pakai Senjata Tajam, Pria Ini Diamankan Warga

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH lakukan penyelidikan terkait info tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud, setibanya di TKP petugas bertemu dengan target dan langsung mengamankannya.

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah alat penghisap shabu (Bong) terbuat dari botol Sprite, sebuah Handphone Android Merk Vivo Y20s dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :  Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Saat diinterogasi tersangka HAR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Kampar

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Tambang dan Kapolsek Bangkinang Barat

Kep Meranti

Puluhan Ton Kayu Tujuan Karimun Di Amankan Polisi

Kep Meranti

Jembatan Pelangi Meranti Raih Penghargaan Ekowisata Nasional

Ekonomi

Kabar Gembira,Jika Beli Motor Yamaha Di “PEGADAIAN” Selatpanjang,Gratis Tabungan Emas Senilai Dua Ratus Ribu

Featured

Menyamar sebagai Polisi,Ternyata Begal Motor

Kep Meranti

Kapolres Tinjau Arus Penumpang dan Tempat Vaksinasi di Terminal Tanjungharapan

Kep Meranti

Jawaban Kepala Daerah Oleh Sekda Meranti Yurlian Norwis Terhadap Pemandangan Umum Praksi-Praksi DPRD Kepulauan Meranti

Kep Meranti

Sutiman Himbau Kepada Pelajar Sekolah SMPN 1 Alai,Agar Tidak Terlibat  Masalah Narkoba
error: Content is protected !!