Dugaan Korupsi,Mantan Sekda Meranti di Tuntut Penjara 3,5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2017 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com.Selat Panjang –  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dituntut selama 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Riski SH dan Robby P SH mneyatakan, Zubiarsyah terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata jaksa.

Zubiarsyah juga harus membayar denda sebesar Rp80 juta rupiah. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan subsider 4 bulan penjara.

Selain Zubiarsyah, terdakwa lainnya, Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.juga dituntut dengan hukuman yang sama. Sementara, Mohammad Habibi selaku PPTK dituntut selama 4,5 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa itu, keempat di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Rinaldi Triandiko SH akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. “Sidang kita tunda selama dua minggu,” kata hakim.

Perbuatan keempat terdakwa itu terjadi tahun 2012-2014 lalu. Ketika itu ada kegiatan Proyek Multiyear yakni Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak. Proyek yang dirancang bertaraf internasional itu menelan anggaran sebesar Rp650 miliar, dengan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.

Namun kenyataannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Terbengkalainya proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Akibatnya negara dirugikan Rp2 miliar lebih.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Menembak untuk Tim Raga
Wabup Muzamil Terima Audiensi PPMLN, Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Meranti
Penilaian Kinerja Stunting Tahun 2024, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Sampaikan Ekspos Kinerja TPPS

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:53 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas

Senin, 23 Juni 2025 - 10:25 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Berita Terbaru