Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko, Terdakwa Kasus Korupsi LSM BP Migas Natuna

- Jurnalis

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Atas perbuatan itu, Imalko didakwa pasal berlapis melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.

 

Liputankepri.com,Natuna – Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko, terdakwa kasus korupsi LSM BP Migas Natuna 2011-2012, yang merugikan negara senilai Rp 3,2 miliar, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (19/8).

Dalam dakwaannya, JPU Yuyun Iskandar yang digantikan oleh JPU Roesli menyatakan terdakwa Imalko bersama dua terdakwa lainnya Erianto alias Ujang yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Periode 2014-2019 selaku Bendahara Badan Perjuangan Migas Natuna dan terdakwa Muhammad Nazir alias Nazir selaku Ketua Badan Perjuangan Natuna melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan APBD Natuna Tahun 2011-2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar RP 3.259.274.751.

Atas perbuatan itu, Imalko didakwa pasal berlapis melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang merupakan dakwaan primer.

“Melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider,” ujar Rusli saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Bidang Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp 22.884.000.000

Dalam uraiannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Imalko selaku Ketua Dewan Pendiri Badan Perjuangan Migas Natuna pada tanggal 29 Oktober 2012, saksi Nazir bersama saksi Badli, selaku Sekretaris Badan Perjuangan Migas Natuna mengajukan proposal berdasarkan usulan dari dua terdakwa lainnya kepada Bupati Natuna.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut ini, terdakwa Imalko yang didampingi oleh ketiga penasehat hukumnya, Dicky Riawan dan Agus Riawantoro menyampaikan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut dan menyatakan mengerti atas dawkaan itu.

Dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, ketua majelis hakim, Zulfadli SH pun menunda sidang selama sepekan untuk dilanjutkan dengan agenda langsung pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras
Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir
Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:08 WIB

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras

Rabu, 3 September 2025 - 12:28 WIB

Sertijab Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kampar Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:36 WIB

Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:42 WIB

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 21 Juli 2025 - 11:54 WIB

Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB