Mantan Walikota Batam Patut Dipidanakan,Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 2011

- Jurnalis

Selasa, 14 Juni 2016 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam-Menyimak Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, maka patut mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dipidanakan karena terindikasi melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBD, tegas Ketua LSM Barelang Yusril yang dirilis dari account facebooknya.

Pendapat Yusril itu disampaikan terkait belanja hibah tahun 2011 sebesar Rp.52.087.730.402 yang tidak dilengkapi naskah perjanjian hibah dari total Rp.66.581.360.402 yang direalisasikan.
Belanja hibah tersebut merupakan hibah uang yang diberikan kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, kelompok masyarakat dan perorangan dengan rincian: pemerintah pusat/instansi vertical Rp.11.249.430.000, organisasi semi pemerintah Rp.3.269.820.402, dana BOS ke sekolah swasta Rp.15.621.575.000, kelompok masyarakat Rp.21.635.335.000 dan perorangan Rp.14.815.200.000.
Selain itu Pemko Batam juga merealisasikan belanja bantuan sosial selama tahun 2011 sebesar Rp.10.721.358.249.

“Penyaluran dana hibah tersebut dilakukan dengan mekanisme belanja yang ditransfer langsung dari kas daerah Pemko Batam ke rekening masing-masing penerima hibah namun nyaris tidak semua belanja hibah dilengkapi naskah hibah”, tegas Yusril

Anehnya, walaupun dalam Keputusan Walikota itu sudah diatur tentang kewajiban penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Walikota Batam melalui
PPKD/BUD paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya pelaksanaan kegiatan. Tapi tidak semua penerima bantuan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dengan nilai hibah sebesar Rp.53.333.670.402.

Yang lebih parah lagi kata Yusril,terdapat belanja hibah yang diberikan kepada perorangan yang harusnya dianggarkan dan direalisasikan dalam belanja bantuan sosial sebesar Rp.14.815.200.000. Belanja hibah
tersebut diberikan tanpa disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan rincian: insentif guru TPQ Rp.6.444.000.000, insentif Ketua RT/RW Rp.4.377.600.000, insentif imam Masjid/Musholla Rp.3.994.600.000.

Namun Yusril mensinyalir pemberian kepada perorangan itu sebagai balas jasa atas pemenangan Walikota Ahmad Dahlan pada Pilkada 2010.

Menurut Yusril Walikota Ahmad Dahlan saat itu tidak maksimal dalam penyaluran bantuan sosial dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan atas bukti pertanggungjawaban belanja hibah dan belanja bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Yusril menegaskan,telah terjadi pemberian hibah yang tidak dilengkapi naskah perjanjian hibah dan pertanggungjawaban atas belanja hibah tidak lengkap yang rawan penyimpangan.
Bahwa pemberian hibah tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007
tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Walikota Batam Nomor 06 Tahun 2011 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Ini ulah kinerja dan kebijakan bobrok mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan sehingga pemberian dana hibah tersebut rawan penyimpangan jelas Yusril,”mengakhiri.

Secara terpisah mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan ketika di konfirmasi belum bisa di hubungi sampai berita ini di terbitkan.*(lk)*

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB