banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Senin, 13 Juni 2016 - 13:44 WIB

‘Mark-Up’ di Dugaan Korupsi Mess dan Asrama Pemkab Anambas

“Pembelian rumah mess dan asrama dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening tabungan masing-masing pemilik rumah. Dana yang dikirim melalui rekening sama jumlahnya dengan nilai pertanggungjawaban panitia..

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Setelah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Kepulauan Kabupaten Anambas (KKA) di Tanjungpinang tahun 2010 senilai Rp 5 milliar, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kepri menemukan modus dugaan penyelewengan dana yang dibayarkan kepada pemilik rumah.

Dugaan mark up pembelian dua unit rumah mess dan satu unit asrama mahasiswa ini, diduga sudah direncana oleh panitia yang ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati KKA nomor 164 B tahun 2010.

Baca Juga :  Bupati Karimun Meninjau Korban Puting Beliung di Desa Sugi

Pembelian rumah mess dan asrama dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening tabungan masing-masing pemilik rumah. Dana yang dikirim melalui rekening sama jumlahnya dengan nilai pertanggungjawaban panitia.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, setelah meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rumah sebelumnya, lanjut Rahmat, panitia yang diketuai tersangka (Raja Tjelak Nur Djalal) diduga terlebih dahulu menyetorkan dana yang diselewengkan ke masing-masing rekening ke tabungan pemilik rumah.

Sehari setelah dana disetorkan, cerita Rahmat, dana kembali ditarik seluruhnya sesuai dengan nilai pembelian masing-masing rumah.

“Sesuai data yang diperoleh penyidik, dana di transfer ke setiap rekening tabungan pemilik rumah. Selanjutnya ditarik seluruhnya pada hari yang sama (dengan jumlah yang sama). Selain itu, pada keesokan harinya dana itu kembali ditarik. Tiga unit rumah yang dibeli masing-masing harganya, pertama Rp 1,67 milliar, kedua Rp 1,87 milliar dan ketiga Rp 1,33 milliar. Dari ketiga rumah ini menghabiskan dana Rp 4,2 milliar,”ujar Rahmat seperti yang dilansir Tribun Batam.

Baca Juga :  Sekda Lamidi minta pemanfaatan aset dengan mempertimbangkan anggaran

Dalam proses pengadaan tiga unit rumah, jelas Rahmad, tidak melibatkan tim penaksir harga atau apresial dan sehingga nilai pembelian rumah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).(lk)

Share :

Baca Juga

Featured

Bupati Larang Keras ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Featured

Cuitan Pemilik Akun Facebook Andi Arex Jember Dilaporkan ke Polisi

Featured

Habibie Senang Dan Bangga Dibawa Kembali ke Masa Mudanya

Featured

Sambut Perayaan Idul Fitri,BI Cabang Kepri Layani Penukaran Uang Baru

Featured

Wakil Bupati Meranti Buka Kegiatan Ajang Prestasi Remaja 2019

Featured

Jadwal Sepak Bola Asian Games 2018

Featured

Kalemdiklat Polri Resmikan SPN Tanjungbatu Kundur Kepri

Featured

Ancam Sebarkan Foto Tidak Senonoh,Istri Pengusaha Laporkan ke Polisi
%d blogger menyukai ini: