Oknum ASN Pemrov Kepri Tanjungpinang Pesta Sabu

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2019 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap aksi pesta sabu yang dilakukan tiga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan satu honorer di lingkungan Provinsi Kepri serta satu karyawan swasta.

Kelimanya diamankan di Perumahan Mahkota Alam Raya blok Gladiol 3 kilometer, Tanjungpinang, Kepri, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (14/6/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R.M Dwi Ramadanto mengatakan, kelimanya diamankan berkat informasi dari masyarakat yang sudah mulai gerah dengan aktivitas kelimanya.

Kelima tersangka tersebut, yakni FR (40), MH (38), RFH (33), DAM (37) dan RA (44).

“Menurut tersangka, mereka baru melakukan hal ini, tapi itu masih keterangan sementara dan tidak langsung kami yakini,” kata Dwi melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/2019).

Dwi menjelaskan, FR merupakan PNS eselon IV di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, sementara MH dan RFH merupakan PNS di Bapas Tanjungpinang.

Untuk tersangka RA sendiri merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Kepri sedangkan DAM merupakan karyawan swasta.

Lebih jauh Dwi mengatakan saat penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan dan menyita barang bukti seperti sabu sebanyak 23,97 gram, 10 butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisab atau bong.

“Saat dilakukan tes urine, kelimanya terbukti mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FR, MH dan RA dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Sementara RFH dan DAM dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Udang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksiamal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.***

(red/kompas)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru