Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Oknum ASN Pemrov Kepri Tanjungpinang Pesta Sabu | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25264 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Liputan Kriminal / Tanjungpinang

Rabu, 19 Juni 2019 - 10:34 WIB

Oknum ASN Pemrov Kepri Tanjungpinang Pesta Sabu

Liputankepri.com,Tanjungpinang- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap aksi pesta sabu yang dilakukan tiga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan satu honorer di lingkungan Provinsi Kepri serta satu karyawan swasta.

Kelimanya diamankan di Perumahan Mahkota Alam Raya blok Gladiol 3 kilometer, Tanjungpinang, Kepri, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (14/6/2019) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R.M Dwi Ramadanto mengatakan, kelimanya diamankan berkat informasi dari masyarakat yang sudah mulai gerah dengan aktivitas kelimanya.

Kelima tersangka tersebut, yakni FR (40), MH (38), RFH (33), DAM (37) dan RA (44).

“Menurut tersangka, mereka baru melakukan hal ini, tapi itu masih keterangan sementara dan tidak langsung kami yakini,” kata Dwi melalui sambungan telepon, Selasa (18/6/2019).

Dwi menjelaskan, FR merupakan PNS eselon IV di lingkungan pemerintah Provinsi Kepri, sementara MH dan RFH merupakan PNS di Bapas Tanjungpinang.

Untuk tersangka RA sendiri merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Kepri sedangkan DAM merupakan karyawan swasta.

Lebih jauh Dwi mengatakan saat penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan dan menyita barang bukti seperti sabu sebanyak 23,97 gram, 10 butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisab atau bong.

“Saat dilakukan tes urine, kelimanya terbukti mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FR, MH dan RA dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Sementara RFH dan DAM dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Udang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksiamal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.***

(red/kompas)

Share :

Baca Juga

Berita

Disdik Karimun Keluarkan SE Belajar Dirumah

Batam

Warga Binaan Lapas Batam Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian

Featured

JPU Hadirkan Saksi Mantan Kabiro Akademis UK

Karimun

Bupati Karimun Pantau Penyaluran BLT Minyak Goreng dan Sembako

Liputan Kriminal

Gerindra Nilai Pemerintah Tak Netral,Jika Ahok Tak Dicopot

Kep Meranti

Miliki Shabu, Warga Rangsang Di Ringkus Polisi

Berita

Satgas TMMD Gelar Penyuluhan Pendidikan Anak Usia Dini Warga Buru

Karimun

Di Tabrak Tugboat,Satu Bocah Meninggal Dunia
error: Content is protected !!