Diduga Gelapkan BB, Oknum Jaksa Di Meranti Dilapor Ke Kejagung, Ini Kata Kasi Intel

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terancam diperkarakan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas dugaan penggelapan barang bukti (BB), modusnya oknum jaksa tesebut diduga dengan memanipulasi dokumen dan menghilangkan kepemilikan barang. Demi mendapatkan hasil rampasan secara paksa.

Kendaraan angkutan laut, bernama KM Pulau Meranti GT 34, Nomor 1166 PPe, milik Kim- Te (60), warga kelurahan Kecamatan Tebing Tinggi yang ditarik saat penyelidikan untuk dijadikan BB pada Febuari 2021 lalu. Atas kasus penyeludupan ribuan kayu teki yang tidak menggunakan pemberitahuan pabean tujuan ke Batu Pahat,Malaysia.

“Ya, kita sudah laporkan perkara ini ke Kejagung dengan Nomor Surat : 037/LP/DPP.LMCM/II/2023 dan Polda Riau maupun Kejati Riau, dengan Prihal dugaan penggelapan dan memanipulasi dokumen, Demi mendapatkan BB hasil rampasan dengan paksa dan dirubah menjadi KM.BERKAT G No.1320/PPf dan Kemudian Berubah Menjadi KM.Rindu Senja oleh oknum Kejaksaan dan pihak terlibat lainnya,” kata Kim- Te melalui, Ketua umum DPP Laskar Melayu Cendikiawan Muda (LMCM) Jefrizal selaku pemegang kuasa kepada media ini, Selasa 07/02/2023

“Adapun laporan ini kita layangkan tidak lain tidak bukan adalah sebagai bentuk keseriusan kita untuk keperluan menyangkut kepemilikan KM.Pulau Meranti dan administrasi lainnya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,”

Diceritakan Jefrizal, kronologi dugaan penggelapan tersebut bermula sejak kejadian penangkapan KM.Pulau Meranti di perairan kepulauan meranti oleh Tim Madya Pabean C Bengkalis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah DJBC Riau
sesuai kejadian perkara No.LK- 01/WBC.03/KPP.MP.04/PPNS/2021 tertanggal 04 Februari 2021 dan Sesuai surat perintah perpanjangan No.Sprin.Panjang.Han-02/WBC 03/KPP.MP.04/PPNS/202. Sebagai mana laporan penahanan dengan menghilangkan kepemilikan barang.

“Pada saat proses penyelidikan pihaknya sudah berkali kali mendatangi jaksa penuntut umum dan mengajukan surat pinjaman pakai kapal dengan memperlihatkan dokumen kapal kepemilikan yang sah dan sesuai dengan nomor mesin serta lambung kapal, namun sengaja tidak diindahkan, menurut Jefrizal, Itu dilakukan oknum jaksa diduga agar menguasai dan memiliki KM tersebut, lalu diduga dilakukan manipulasi hasil penyidikan dan persidangan terkait oknum pelaku, KKM, nakhoda kapal, dan pemilik barang ribuan kayu teki ilegal, sehingga kapal tersebut menjadi barang rampasan negara dan menjatuhkan hukuman kepada KKM kapal dengan tuntutan 5 tahun kurungan dan putusan 3 tahun 6 bulan. Padahal terpidana hanya sebagai pemilik kapal yang di catarkan atau disewa kepada orang lain,” ujarnya.

Meski sudah diketahui keabsahan dokumen Kepemilikan KM tersebut namun tanpa melibatkan pemilik dan sebelumnya, diduga melakukan manipulasi hasil penyidikan dan persidangan terkait oknum pelaku, KKM, nakhoda kapal, hingga pemilik barang berupa ribuan kayu teki ilegal,”

“Menurut keterangan kejaksaan bahwa kapal tersebut sudah di lelang, disini juga kami menduga pelelangan kapal tersebut diduga kuat tanpa prosedur proses pelelangan, dan lain di BAP lain pula di sidangkan, Sesuai keterangan saksi-saksi, baik baik sebagai pengurus kayu, Nakhoda maupun KKM kapal, idealnya dalam proses lelang pemilik harus di prioritaskan, namun pemilik tidak pernah di komunikasi meski surat sudah masuk” kata jefrizal.

“Untuk itu besar harapan kami agar oknum-oknum yang terlibat agar segera dipanggil, dan Kapal milik Kim- Te bisa dikembalikan. Yang sesungguhnya menurut dugaan kami, saudara Kim- Te adalah Korban dari manipulasi BAP dan menghilangkan Pemilik barang maupun pencatar atau penyewa kapal, untuk itu kita harapkan Kejaksaan Agung agar A quality before the law dan tidak hanya Polesan kata manis semata,” tutup Ketum LMCM Prov.Riau itu.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalu Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel) Tiyan Andesta mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui informasi itu dan membantah tudingan tersebut, ia juga menyebutkan hal itu sudah sesuai dengan dasar hukum putusan pengadilan.

“Barang bukti itu bukan milik Kim- Te, keputusan pengadilan itu menyatakan dirampas untuk negara. Karena barang ini milik negara kok bisa dibilang barang tersebut di gelapkan, kalau barang tersebut milik dia tentu putusan pengadilan barang itu di kembalikan,” Kata Tiyan Andesta saat dijumpai media ini diruang kerjanya, Kamis 09/02/2023.

lanjutnya, Karena dia tidak bisa membuktikan barang bukti itu milik dia makanya dirampas negara oleh hakim itu yang pertama. Kemudian pelelangan itu terbuka untuk umum artinya transparan dan diketahui secara umum,”

“Sekitar dua minggu yang lalu kita sudah ketemu sama ketua LMCM Jefrizal sama kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) juga sudah menjelaskan semua tetapi penjelasanya itu sampai atau tidak. Memang dalam proses lelang itu diutamakan pemilik barang, itu cuma atas dasar kemanusiaan,”Sebutnya.

Disinggung mengenai proses lelang barang sitaan BB tersebut, kasi Intel menjelaskan bahwa sebenarnya yang mengetahui ini kasi BB.

“Menang saya kasi intel dikajari ini sebagai humas mengetahui tapi untuk secara rinci saya menunggu laporan dari kasi BB, nanti saya tanya lagi rinciannya. Ditanya lebih lanjut bagai mana proses lelangnya siapa pemenangnya, dimana, dan berapa biaya juga lebih tepatnya kepada yang bersangkutan, pada hari senin besok lah,”Tutupnya.(tm).

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:04 WIB

Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Berita Terbaru