Liputankepri.com,Selatpanjang –Zaujar alias Pak Lung (66), warga Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, yang terbelit kasus pencabulan anak di bawah umur dipindahkan ke Mapolres Meranti lantaran sel di Polsek Merbau tak memadai hingga tahanan tak nyaman.Dipindahkannya Pak Lung, juga sebuah upaya mempermudah penyelesaian proses hukum tersangka.
“Dua hari lalu tersangka pencabulan itu ditahan di Mapolres Meranti. Namun, proses hukum masih dilakukan oleh Polsek Merbau yang dipimpin AKP Amir Husin,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Polres Meranti, Iptu Djonni Rekmamora, di Konfirmasi Wartawan Liputankepri.com lewat pesan WhatsApp.
“Setiap tersangka yang ada di Polsek akan dititipkan di Polres Meranti, lantaran tahan di Polsek tidak memadai. Hal itu dengan maksud agar para tahan aman dan nyaman ketika menjalani proses penyidikan,” sambung Djonni.
Tersangka, kata Djonni, bakal dijerat dengan pasal 82 jo 76 C jo 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pak Lung tega berulang kali menindih alias melakukan asusila terhadap seorang bocah berumur 11 tahun di dalam kebun karet. Modusnya, korban disuruh membeli rokok kemudian uang kembalian dikasi kepada korban.