Pejabat BP Diperiksa Jampidsus Kejagung

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2016 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Lima pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejari Batam, Rabu (23/11).

Mereka dimintai keterangan terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat, beberapa waktu lalu.

“Hari ini ada lima pejabat BP Batam yang diperiksa. Karena hanya lima personil Jampidsus yang diturunkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal, kemarin (23/11).

Iqbal enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Termasuk saat ditanya soal temuan BPK yang ditindaklanjuti oleh Jampidsus tersebut.

“Kalau apa temuannya saya juga belum tahu,” tegas Iqbal.

Hal senada disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Batam, Mohammad Mikroj. Dia mengaku tak tahu banyak soal kasus yang melibatkan para pejabat BP Batam itu. Menurut dia, Kejari Batam hanya diminta menyediakan tempat untuk pemeriksaan.

“Mendadak. Saya tidak tahu terkait perkara apa,” ujarnya singkat.

Namun Mikroj sempat menyebutkan sebenarnya ada delapan pejabat yang akan diperiksa. Namun karena jumlah penyidik yang terbatas, pemeriksaan akan dilakukan selama dua hari, hingga Kamis (24/11) hari ini.

“Ya kalau selesai semua hari ini, besok (hari ini, red) berarti tidak ada pemeriksaan lagi,” sebut Mikroj.

Pantauan koran Batam Pos, pemeriksaan lima pejabat BP Batam digelar di ruang Sasana R Soeprapto, lantai tiga gedung Kejari Batam. Pemeriksaan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 16.00 pemeriksaan masih berlangsung.

Sementara di luar ruang, sejumlah pegawai BP Batam tampak hadir dan menunggu proses pemeriksaan. Namun mereka enggan berkomentar saat ditanya wartawan koran ini.

“Nggak tahu, kami hanya supporter saja,” ucap seorang pegawai.

Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, membenarkan ada lima pejabat BP Batam yang diperiksa di Gedung Kejari Batam, kemarin (23/11).

“Ya, ada lima pejabat BP Batam dari unit-unit yang berbeda dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan,” ujar Andi, kemarin.

Namun Andi memastikan, kelimanya hanya dimintai keterangan terkait hasil audit BPK. Keterangan kelima pejabat tersebut penting untuk melengkapi data dan temuan dari BPK.

“Saya baca informasi itu tentang hasil audit BPK dan Kejagung menindaklanjuti,” tambahnya.

Andi mengaku belum mengetahui nama dari para lima pejabat yang dipanggil tersebut dan belum bisa menjelaskan mengenai hasil audit BPK tahun 2014 tersebut.

“Nanti saya cari informasinya lagi ya,” tutupnya.

Selain BPK, kinerja BP Batam juga diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. Hasilnya, BPKP menemukan banyak pelanggaran, khususnya terkait pengalokasian lahan.

“Auditnya menyeluruh, dan temuan terbanyak soal lahan,” kata anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam, Taba Iskandar, beberapa waktu lalu.

Taba mengatakan, temuan yang paling disorot BPKP antara lain soal kebijakan strategis yang dilakukan BP Batam pada masa transisi pergantian unsur pimpinan BP Batam. Yakni antara 8 Maret hingga 5 April 2016.

Padahal, kata Taba, Menko Perekonomian yang juga Ketua DK Batam, Darmin Nasution, telah mengeluarkan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 pada tanggal 8 Maret lalu.

Surat tersebut meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting dan strategis serta berimplikasi luas. Antara lain: pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum pada organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ternyata surat itu diabaikan. BP Batam yang saat itu masih dipimpin oleh Mustofa Widjaja tetap mengambil beberapa kebijakan strategis.

Kata Taba, BPKP menemukan ada transaksi penting setelah terbitnya surat itu. Salah satunya transaksi pembayaran termin kedua dana Uang Penghargaan Pengabdian (UPP) sebesar Rp 227 miliar lebih. Tepatnya Rp 227.575.387.585.

Transaksi itu terjadi pada tanggal 29 April 2016. Dan itu merupakan kebijakan pimpinan BP Batam sebelum era Hatanto. Tak hanya itu, di masa transisi tersebut BP Batam juga mengobral penerbitan penetapan lokasi (PL) lahan. (bp/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:16 WIB

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB