class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23952 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Nasional

Selasa, 9 April 2019 - 14:01 WIB

Pejabat di sembilan kabupaten/kota di Riau belum laporkan LHKPN

Liputankepri.com,Pekanbaru – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menyebutkan hingga saat pejabat di sembilan kabupaten/kota di wilayahnya tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara pejabat penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Provinsi Riau sudah 100 persen melaporkan kekayaannya, kata Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Selasa.

“Kalau kita pejabat Pemprov sudah 100 persen. Daerah masih belum semuanya,” katanya.

Data itu adalah perkembangan terakhir LHKPN yang telah dibuat para pejabat Pemprov Riau terhitung pada 31 Maret 2019, sesuai batas akhir pelaporannya.

Menurutnya, hal ini membuktikan ketaatan dan adanya niat transparansi para pejabat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, terutama untuk melaporkan harta kekayaannya.

Ia mengaku belum mengetahui secara persis terkait alasan ataupun jumlah para pejabat yang belum memberikan laporan harta kekayaannya tersebut.

“Yang jelas yang sudah 100 persen itu selain Pemprov Riau, ada Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kalau jumlahnya itu bervariasi,” ungkap Sekdaprov yang juga mantan Kadis Perindag Kota Batam ini.

Menyinggung soal sanksi bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, menurut Hijazi , itu tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Namun, lanjutnya, tingkat kepatuhan terhadap para pejabat, baik itu tingkat provinsi maupun daerah semuanya dipantau oleh Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Pemprov Riau sendiri, LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam mengikuti penunjukan pejabat. Kemudian ada juga Surat Pemberitahuan (SPT) pajak setiap tahunnya. Apabila tidak ada kedua persyaratan tersebut maka otomatis tidak bisa mengikuti tahapan proses asesmen pejabat.

“Misalnya nanti ada ‘open bidding’ (penawaran terbuka) posisi tertentu. Itu laporan 2017 dan 2018 harus ada, dan itu persyaratan dasar. Yang pertama persyaratan SPT pajak, kemudian LHKPN. Dua ini wajib bagi pejabat ikut open bidding. Kalau tak ada salah satunya saja, nggak lulus. Bayangkan, mau ikut aja tak bisa, apalagi berharap lolos,” tegas Sekdaprov Riau.

Sumber : Antara

Share :

Baca Juga

Berita

Masuk Perairan Batam, Kapal MV Trenta Berbendera Portugal Diperiksa

Featured

Bekerja Sebagai Gigolo,10 WNA di Tangkap Petugas Imigrasi Batam

Featured

Dana DAK Rp 2,1 Milyar Bangun Fasilitas Air Bersih Lingga

Ekonomi

Bupati Meranti Pimpin Rapat Pembahasan APBD Tahun 2019, Tekankan Pada Program Skala Prioritas

Berita

Sekdes Pengadah, Dores Manita: Jadikan BUMdes Sebagai Motor Penggerak Ekonomi

Karimun

Noorlizah Nurdin Prihatin Terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yang Menimpa Pelajar

Berita

KKP Hentikan Sementara Penambangan Pasir di Pulau Citlim

Batam

BP Batam Terima Kunjungan Politeknik Caltex Riau
error: Content is protected !!