Pelaku Usaha kawasan Industri Keluhkan Kebijakan Aturan Perizinan Barang Larangan Terbatas Berbelit

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Pelaku Usaha di kawasan industri mengaku kesulitan karena kebijakan pemerintah pusat saat ini yang mewajibkan pengimporan barang larangan terbatas (lartas) harus melalui persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

Pusat saat ini yang mewajibkan pengimporan barang larangan terbatas (lartas) harus melalui persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.(F.Ist)

“Saat ini persoalan yang kami hadapi mengenai lartas yang memakan waktu dan biaya,” kata Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami.

Dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam mendesak pemerintah pusat untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinan lartas ke pihaknya.

Menurut Gusmardi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang kepabeanan, maka BP Batam mampu memberikan persetujuan impor.

“Para pengusaha sudah banyak yang mengeluh kepada kami, namun kenyataannya sekarang pemerintah pusat tak mengizinkan,” kata dia.

Gusmardi menjelaskan saat ini proses perizinan setelah mengurus persetujuan impor yang cukup memakan waktu yang lama, maka barang lartas tersebut akan dicek lagi oleh bea dan cuka setempat dalam waktu yang lama.

Salah satu barang lartas yang umumnya dibutuhkan di Batam sepwrri garam industri yang sangat rentan ketahanannya, dimana garam ini memerlukan perawatan khusus.

“Jika terlalu lama perawatan, maka lartas tersebut terancam rusak dan ini masalah yang harus dikerjakan serta dicatat di pemerintah pusat,” ungkapnya. (Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar
Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat
Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat
Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan
Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir
Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Karhutla Di Desa Tanjung Peranap
Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polsek Sungai Apit Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba & Police Go To School, Tanamkan Semangat Green Policing di Kalangan Pelajar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polres Karimun Gelar “Gerakan Pasar Murah” Untuk Membantu Masyarakat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Polsek Meral Bakti Sosial Di Kelurahan Baran Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:36 WIB

Buka Diklat Calon Paskibraka Meranti, Wabup Muzamil : Menjadi Paskibraka adalah Kebanggaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:42 WIB

Respons Cepat Bhabinkamtibmas Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB