Liputankepri.com – Bantan Pemerintah Desa Resam Lapis melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) mendataan ulang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM-BLT) Dana Desa Tahun 2024, di Gedung Pusat Balai Pelatihan Desa Resam Lapis, Rabu, 28 Februari 2024.
Musyawarah tersebut membahas tentang pendataan ulang KPM-BLT Dana Desa yang telah dilakukan oleh Ketua RW dan RT untuk ditetapkan sebagai penerima KPM BLT yang bersumber dari dana Desa tahun anggaran 2024.
Dan sebagai indikator KPM-BLT Dana Desa adalah mempertimbangkan DTKS, berdomisili di Desa Resam Lapis, keluarga kurang mampu/miskin, sakit menahun, dan tidak termasuk penerima bantuan PKH.
Pejabat Kepala Desa Resam Lapis Basri menyampaikan, dalam penetapan KPM BLT DD ini berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, yang dimulai dari tahap pendataan, penetapan sampai pada penyaluran serta pelaporan.
“Dengan demikian maka besar harapan kita agar KPM BLT DD ini benar-benar tepat sasaran serta dapat membantu perekonomian masyarakat yang terdampak kurang mampu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku harapnya,,
Musyawarah Desa dipimpin lansung oleh ketua BPD Resam Lapis beserta anggota, dihadiri Pemerintah Desa, Pendamping Desa, Ketua RW dan Ketua RT. Berdasarkan keputusan musyawarah tersebut ditetapkan penerima KPM BLT DD TA 2024 untuk masyarakat Desa Resam Lapis sebanyak 29 KPM.(Safrizal)








