LIPUTANKEPRI.COM,SELATPANJANG,Bantuan beras dari pemerintah melalui Kementrian Sosial berubah menjadi bantuan sosial atau beras sejahtera (Rastra), dimana setiap penerima panfaat dijatahi 10 Kg perbulan tanpa dikenakan biaya tebus.
Untuk mendapatkan beras ini, masyarakat tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Hal ini juga ditegaskan Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, bahwa jika ada oknum yang meminta biaya tebus terkait penyaluran Rastra tersebut, laporkan ke pihak berwajib agar ditindaklanjuti.
“Metode penyaluran beras sejahtera atau Rastra pada tahun 2018 tidak jauh beda, bedaya hanya beratnya, jika sebelumnya jatahnya 15 Kg/KPM kini hanya 10 Kg. Dan menjadi bentuk bantuan sosial,” ungkap Agus.
Tambah Agus, agar penyaluran Rastra berjalan lancar, langkah yang harus dilakukan adalah validasi data KPM yang disinkronkan dengan data yang ada di Diskdukcapil.
“Namun masalah yang terjadi saat ini adalah validasi data yang ada di daerah tidak sama dengan data yang dikeluarkan oleh pusat, akibatnya penyaluran di lapangan menjadi bermasalah dan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dan sudah menjadi masalah Nasional,” pungkasnya(An)