Karimun – Pertemuan antara perwakilan warga Pasir Panjang kecamatan Meral Barat dengan pihak managemen PT Karimun Granit sempat memanas di Kantor Camat Meral Barat pada,Jumat (28/2).
Padahal pihak Oso Group sudah menurunkan tim hukum dari Jakarta untuk membahas Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan kompensasi antara PT Karimun Granite dengan masyarakat terdampak belum menghasilkan kesepakatan.
“Sampai hari ini belum menghasilkan kesepakatan antara warga dengan pihak managemen PT KG mengenai program PPM dan kompensasi ,”kata tim hukum masyarakat Pasir Panjang, Edwar Kelvin Rambe.
Kelvin mengatakan,dalam pertemuan ketiga tersebut, pihak PT KG hanya menyampaikan soal PPM untuk tahun 2020 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB) PT KG saja,
“RKAB yang disampaikan soal PPM tahun 2020 saja,sementara untuk RKAB tahun 2019 pelaksanaanya tidak berjalan dengan maksimal ,”terangnya.
Menyikapi hal tersebut,tim hukum PT KG,Sukma Bambang Susilo mengaku bahwa PT KG sangat berkomitmen untuk mengakomodir keinginan warga.
Kami sangat berkomitmen sepanjang keinginan warga sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi hal itu tidak terungkap dalam pertemuan kemarin. Akibatnya, pertemuan itu menjadi ngambang,” katanya.
“Jadi, tim kecil memang perlu untuk membahas lebih teknis dan terperinci. Dan kesepakatan yang dihasilkan melalui tim kecil ini harus bersifat mengikat dan final sehingga tidak ada lagi muncul permasalahan di kemudian hari,” ujar Jamil Mubarok, rekan Sukma Bambang Susilo.***
(ura)