Karimun – Managemen PT Karimun Granit terkesan tidak peka terhadap kondisi warga Pasir Panjang kecamatan Meral Barat yang terdampak langsung dari aktifitas PT Karimun Granit.
Hal ini berkaitan dengan dampak buruk yang dirasakan oleh warga akibat getaran yang hebat serta debu blasting yang mengeluarkan bau amonia.
“Ini masalah besar yang di hadapi oleh PT KG terhadap masyarakat ,jikalau nasib warga yang berdampak langsung tidak di perhatikan maka AMDAL yang saat ini dalam proses bisa terkendala,”kata Kuasa Hukum warga Pasir Panjang, Edwar Kelvin.
Sebab kata Kelvin,akumulasi dari blasting yang lalu ternyata warga pernah melakukan penolakan terhadap AMDAL PT. KG tahun 2018 serta mengajukan Nota Protes kepada PT. KG dan Bupati Karimun.
“Penolakan ini merujuk kepada izin Kontrak Karya milik PT KG yang saat ini ditingkatkan menjadi IUP telah masuk di atas rumah ribuan warga,”ujarnya.
Kevin menilai,masyarakat ini masih sangat bersabar, coba kita fikirkan banyaknya masalah yang membelenggu masyarakat, mulai dari Program CSR/PPM yang tak jelas, masalah debu dan getaran blasting yang menggangu hingga rumah mereka pun masuk dalam IUP PT. KG.
“Ini kan sudah kelewatan, kalau kita menganggap masyarakat ini ada, kepala daerah maupun legislatif harus serius menyelesaikan permasalahan ini.
Kami selaku Kuasa Hukum tentu berharap adanya penyelesaian antara kedua belah pihak, sehingga kondusifitas Karimun dapat dijaga ”harapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Direktur Utama PT KG Agus Budiluhur sempat menyampaikan beberapa poin PPM yang telah dituangkan dalam RKAB 2020 dan telah disetujui Dinas ESDM Provinsi Kepr,” kata Agus dalam pertemuan di Kantor Camat Meral Barat pada, Jumat (28/2),
“Poin-poin dalam RKAB 2020 itu seperti bus sekolah, operasional dan sarana prasarana posyandu, beasiswa , gaji guru honor (nonkaryawan) SDS Karimun Granite, bantuan untuk gereja dan masjid, termasuk honor imam. Total anggaran untuk PPM 2020 sekitar Rp924 juta.
Alhasil, pertemuan mediasi oleh Kelurahan Pasir Panjang bersama Kecamatan Meral Barat yang ketiga kalinya antara warga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat dengan pihak manajeman PT Karimun Granit (KG) kembali tidak menemukan kata sepakat.***
(ura)










