class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47840 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / NTT

Sabtu, 24 September 2022 - 09:59 WIB

PKN RI Resmi Gugat Pemkab Mabar Ke KIP NTT

Manggarai Barat – Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia(PKN RI) resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat(Mabar) ke Komisi Informasi Publik(KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur lantaran tidak transparan dalam berbagai pengelolaan keuangan daerah berupa kegiatan pembangunan fisik di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas).

Berdasarkan bukti surat registrasi, PKN daftarkan 7 (tujuh) gugatan sekaligus yang ditandatangani oleh Ketua umum PKN RI Patar Sihotang, SH. MH.

PKN menguraikan, gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menjawab permohonan informasi publik dari PKN yang ditujukan secara tertulis pada tanggal 5 Juli 2022 dan pada tanggal 22 Juli 2022 PKN ajukan surat keberatan kepada PPID kabupaten Manggarai Barat sebagai bentuk upaya hukum sebelum didaftarkan gugatan resmi ke KIP.

Dalam hal ini PPID juga, tidak menyampaikan informasi sebagaimana yang dimintakan PKN, sebagai bagian dari bentuk pengawasan masyarakat atas penyelenggaraan negara, sesuai PP No 43 Tahun 2018.

Sementara itu, Ketua PKN kabupaten Mabar, Lorens Logam saat dikonfirmasi via handphone mengatakan, gugatan melalui KIP merupakan akumulasi dari sikap PPID Kabupaten Mabar yang dinilai tidak transparan.

“Kami sudah petakan dan identifikasi semua dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Mabar beberapa tahun belakangan. Makanya kita uji, berani tidak terbuka kepada Masyarakat atas pengelolaan keuangan negara”, ujar Logam, Jumat 23 September 2022.

Dikatakan, kalau Pemda transparan soal informasi publik, tentu dugaan-dugaan korupsi yang kami bidik dari awal tentu gugur dengan sendirinya. Faktanya pemerintah tidak mau terbuka untuk kami uji petik.

Selain itu, ini bentuk kontrol penyelenggaraan keuangan negara, sesuai PP No. 43 tahun 2018 maka tentunya PKN punya legitimasi yang kuat untuk melakukan pengawasan sesuai SK Kementrian Hukum dan HAM AHU.0000042.AH.01.08.TAHUN 2020.

Lebih lanjut, Pihak PKN menunggu proses persidangan yang nantinya akan digelar oleh KIP Maluku.

Gugatan telah dimasukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) sehingga kita tunggu untuk proses persidangan sengketa informasi publik.**

 

Share :

Baca Juga

NTT

Pendirian SMP di Mbang Terkesan Asal Jadi, Tercium Proyek Politik Anggota DPRD

NTT

Program BSPS Desa Mbuit Bermasalah, RAB Diduga Diluar Kesepakatan

NTT

Ketua DPC Partai Garuda Mabar Dilaporkan Ke Polres Mabar

Berita

Tahun 2022 Pemprov, Ntt Raih Level III Pada Tingkat Keamanan Informasi

Nasional

Irawati, Pengusaha Warung Makan Maju Jadi Caleg

NTT

Ketua DPRD Mabar Ingatkan PT Floresko, Dinas PU Kerja Jangan Asal-asalan

NTT

Soal Dugaan Minta Fee Proyek, Wagub Manggarai Minta Pegawainya Diperiksa

KPK

Ketua PKN Minta KPK Segera Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mabar Tahun 2020
error: Content is protected !!