PN Batam Ancam Abubakar Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2016 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Abubakar bin Ibrahim, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 849 gram, hanya tertunduk lesu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada sore ini.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua hakim anggota masing-masing Endi Nurindra Putra dan Ega Novita.

Dalam keterangannya, terdakwa Abubakar bin Ibrahim mengatakan bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama Muhammad Ali, bandar besar di daerah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti, terdakwa mengatakan sabu tersebut dibeli seharga Rp200 juta dengan sistem pembayaran tunai. Ia juga melanjutkan, setelah membeli barang haram itu, kemudian dijual lagi ke terdakwa Azizul Syam (dituntut terpisah) sebanyak dua kali seharga Rp5 juta. Sementara yang kedua dijual Rp5,6 juta.

“Sudah dua kali saya menjual sabu, yang saya beli dari Muhammad Ali (DPO), kepada Azizul Syam seharga Rp5 juta dan Rp5,6 juta,” ujar Abubakar, Rabu (22/6/2016) sore.

Atas perbuatannya, terdakwa Abubakar didakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik kemudian menunda persidangan. Ia menyatakan persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Abubakar bin Ibrahim merupakan salah satu bandar besar yang sering beroperasi di wilayah Batam. Tertangkapnya Abubakar merupakan hasil pengembangan dari Azizul Syam yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi, karena mereka adalah rekan bisnis dalam menjual barang haram tersebut. (Ari/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB