class="wp-singular post-template-default single single-post postid-28055 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Kepri / Riau

Kamis, 31 Oktober 2019 - 12:35 WIB

Polair Polda Riau Amankan Dua Kapal Barang Asal Malaysia

Liputankepri.com,Meranti – Dua kapal pengangkut barang dari Malaysia diamankan Polair Polda Riau di perairan Melai kepulauan Meranti.

KM Hengki Jaya dan KM Rupat Jaya diamankan oleh kapal patroli Patroli KP IV-2003 dan dibantu oleh kapal patroli IV-1009 pos Polair Bantan. ketika kedua kapal tersebut mengalami kandas di perairan Melai, Kepulauan Meranti,Sabtu (26/10/2019).

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, kepada awak media,Rabu (30/10) mengatakan ,kedua kapal pengangkut barang dari Malaysia ini kita amankan di perairan Melai saat mengalami kandas.

“Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati 2 kapal itu dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran bekas dari negara Malaysia yang tidak tercatat dalam manifest,”terang Wawan.

Baca Juga :  Senin, KPK akan Sambangi DPRD Riau

Kendati demikian kata Wawan, adapun isi KM Hengki Jaya berupa 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), 30 drum plastik, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Adapun poin 2, 3 dan 4 saat ini sudah dibayar ke Bea Cukai.

Sedangkan isi KM Rupat Jaya adalah 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bak, pelampung jaring 50 ikat.

Baca Juga :  DPKP Pekanbaru Berencana Tambah Pos Damkar

“Untuk poin 2, 3 dan 4 saat ini juga sudah dibayar ke Bea Cukai. “200 karung garmen (dari dua kapal-red) dilarang dan tak masuk manifest,” ujar Wawan.

Guna proses lebih lanjut, tambah Wawan, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi di Selatpanjang. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Kepulauan Meranti, sebab penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai.

“Adapun Pasal yang diterapkan adalah pasal 102 huruf A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 10 1995 tentang kepabeanan,”ungkap Wawan mengakhiri.(An)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Identitas Korban Pembunuhan Sadis Di Dumai Akhirnya Terungkap

Featured

Satkamla Lantamal IV Keluar Sebagai Juara I Lomba Renang Laut dan Dayung Perahu Karet

Featured

Kota Meranti Di Guyur Hujan,Beberapa Ruas Jalan Tergenang Air

Kep Meranti

Berhasil Tangkap Pelaku Curat, Korban Apresiasi Kerja Tim Gabungan Jatanras Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat

Gaya Hidup

Kabag Ops Polres Karimun Jalin Silaturahmi Dengan Pimpinan Parpol DPC Partai Gerindra

Berita

DPRD Karimun, rekomendasikan pelepasan lahan masyarakat dari konsesi KG

Kep Meranti

Disparpora Meranti Gelar Parade Tari Keriasi Dengan Tema Destinasi Wisata

Featured

Judi Sie Jie Marak di Dabo Singkep,Aparat Terkesan Tutup Mata
error: Content is protected !!