Polair Polda Riau Amankan Dua Kapal Barang Asal Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2019 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti – Dua kapal pengangkut barang dari Malaysia diamankan Polair Polda Riau di perairan Melai kepulauan Meranti.

KM Hengki Jaya dan KM Rupat Jaya diamankan oleh kapal patroli Patroli KP IV-2003 dan dibantu oleh kapal patroli IV-1009 pos Polair Bantan. ketika kedua kapal tersebut mengalami kandas di perairan Melai, Kepulauan Meranti,Sabtu (26/10/2019).

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, kepada awak media,Rabu (30/10) mengatakan ,kedua kapal pengangkut barang dari Malaysia ini kita amankan di perairan Melai saat mengalami kandas.

“Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati 2 kapal itu dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran bekas dari negara Malaysia yang tidak tercatat dalam manifest,”terang Wawan.

Baca Juga :  Senin, KPK akan Sambangi DPRD Riau

Kendati demikian kata Wawan, adapun isi KM Hengki Jaya berupa 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), 30 drum plastik, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Adapun poin 2, 3 dan 4 saat ini sudah dibayar ke Bea Cukai.

Sedangkan isi KM Rupat Jaya adalah 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bak, pelampung jaring 50 ikat.

Baca Juga :  DPKP Pekanbaru Berencana Tambah Pos Damkar

“Untuk poin 2, 3 dan 4 saat ini juga sudah dibayar ke Bea Cukai. “200 karung garmen (dari dua kapal-red) dilarang dan tak masuk manifest,” ujar Wawan.

Guna proses lebih lanjut, tambah Wawan, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi di Selatpanjang. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Kepulauan Meranti, sebab penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai.

“Adapun Pasal yang diterapkan adalah pasal 102 huruf A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 10 1995 tentang kepabeanan,”ungkap Wawan mengakhiri.(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efendi Mengaku: Fee Syarat Proyek Swakelola JIAT Meranti, BWS, PT. TMPI, dan CV CP Terancam Akan Di Seret Ke Meja DPR RI
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Polres Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:40 WIB

Efendi Mengaku: Fee Syarat Proyek Swakelola JIAT Meranti, BWS, PT. TMPI, dan CV CP Terancam Akan Di Seret Ke Meja DPR RI

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Senin, 20 April 2026 - 12:32 WIB

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Berita Terbaru