Polair Polda Riau Amankan Dua Kapal Barang Asal Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2019 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Meranti – Dua kapal pengangkut barang dari Malaysia diamankan Polair Polda Riau di perairan Melai kepulauan Meranti.

KM Hengki Jaya dan KM Rupat Jaya diamankan oleh kapal patroli Patroli KP IV-2003 dan dibantu oleh kapal patroli IV-1009 pos Polair Bantan. ketika kedua kapal tersebut mengalami kandas di perairan Melai, Kepulauan Meranti,Sabtu (26/10/2019).

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, kepada awak media,Rabu (30/10) mengatakan ,kedua kapal pengangkut barang dari Malaysia ini kita amankan di perairan Melai saat mengalami kandas.

“Setelah air pasang, patroli gabungan mendekati 2 kapal itu dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal yang ternyata isi barang garmen campuran bekas dari negara Malaysia yang tidak tercatat dalam manifest,”terang Wawan.

Baca Juga :  Senin, KPK akan Sambangi DPRD Riau

Kendati demikian kata Wawan, adapun isi KM Hengki Jaya berupa 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), 30 drum plastik, kantong plastik 100 kotak, pelampung jaring 50 ikat. Adapun poin 2, 3 dan 4 saat ini sudah dibayar ke Bea Cukai.

Sedangkan isi KM Rupat Jaya adalah 100 karung garmen campuran bekas (yang dilarang dan tidak masuk dalam manifest), drum plastik 30 buah, kotak nasi 100 bak, pelampung jaring 50 ikat.

Baca Juga :  DPKP Pekanbaru Berencana Tambah Pos Damkar

“Untuk poin 2, 3 dan 4 saat ini juga sudah dibayar ke Bea Cukai. “200 karung garmen (dari dua kapal-red) dilarang dan tak masuk manifest,” ujar Wawan.

Guna proses lebih lanjut, tambah Wawan, kapal tersebut dibawa ke Pos Polairud Tebingtinggi di Selatpanjang. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Kepulauan Meranti, sebab penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai.

“Adapun Pasal yang diterapkan adalah pasal 102 huruf A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 10 1995 tentang kepabeanan,”ungkap Wawan mengakhiri.(An)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:24 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Raih Opini WDP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:21 WIB

Lepas Siswa Raudhatul Athfal, Pemkab Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Anak Usia Dini

Senin, 15 Juni 2026 - 09:32 WIB

Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi

Senin, 15 Juni 2026 - 01:18 WIB

Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terbaru