Meranti, – Aparat kepolisian dari Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Hal ini Sebagaimana dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH.SIK MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim IPDA Sapta Anwar, SH yang mewakili Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Paroqi, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 6 April 2026.
“Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Dorak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Korban, RM (23), diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SY alias Y (27). Kejadian bermula saat keduanya dalam perjalanan dari rumah orang tua pelaku di Desa Banglas menuju rumah orang tua korban di Selatpanjang Timur,”ujarnya..
Di tengah perjalanan, terjadi cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan pakaian. Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Lingkar Dorak. Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian wajah.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami lukai dari mulut. Meski dalam kondisi terluka, korban kemudian diantar pelaku ke tempat kerjanya di sebuah usaha laundry di Jalan Banglas.
Diketahui, aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak pernikahan, pelaku disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebanyak tiga kali.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya:
Menerima dan membuat laporan polisi
Melakukan visum et repertum terhadap korban, Memeriksa saksi-saksi
Menyita barang bukti Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BM 2047 TL.
“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara (mindik) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal 45 Ayat (1) Jo Ayat (4) Undangan – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan, sebelum memasuki tahap I proses hukum,” ucapnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.
” Kita mengimbau bahwa masyarakat bila menjumpai segala tindakan kejahatan agar menghubungi cal center 110 layanan gratis Polres Meranti akan dilayani dengan cepat,” jelasnya.










