Polda Kepri Gagalkan 196 TKI Ilegal

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2017 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – -Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) telah menggagalkan pengiriman 196 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Malaysia. Pada peristiwa yang terbongkar Kamis, 12 Januari 2017 lalu, polisi menetapkan lima tersangka.

“Tersangkanya saat ini berjumlah lima orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Minggu, 15 Januari 2017,

Usai penggagalan pengiriman 196 orang calon TKI ilegal tersebut, pada Jumat, 13 Januari 2017, Polda Kepri mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S.

Setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, Polda Kepri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka sehingga seluruhnya berjumlah lima orang.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengirim TKI secara ilegal dari Batam,” kata dia.

Seluruh calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda di Batam. Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.

Selanjutnya, dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.

Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.

“Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelancong dari daerah asal,” kata Sam.

Polda Kepri juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon gengam, tiket pesawat dan pas bandara, serta kendaraan yang dipakai jaringan untuk menjemput calon TKI ilegal usai mendarat di Hang Nadim.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, seluruh calon TKI masih dititipkan pada rumah singgah milik Dinas Sosial Batam di Nongsa Batam menunggu pemulangan ke daerah masing-masing.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran
Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi
Kurang Dari 2×24 Jam Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Residivis Curanmor 
Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:38 WIB

Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:15 WIB

Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kurang Dari 2×24 Jam Polsek Koto Gasib Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dan Residivis Curanmor 

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Pastikan Layanan Arus Mudik 2025 di Pelabuhan Lancar

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:48 WIB

Berita

Tegas! Kapolda Riau Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Kamis, 27 Mar 2025 - 04:42 WIB