Polda Kepri Gagalkan 196 TKI Ilegal

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2017 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – -Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) telah menggagalkan pengiriman 196 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Malaysia. Pada peristiwa yang terbongkar Kamis, 12 Januari 2017 lalu, polisi menetapkan lima tersangka.

“Tersangkanya saat ini berjumlah lima orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Minggu, 15 Januari 2017,

Usai penggagalan pengiriman 196 orang calon TKI ilegal tersebut, pada Jumat, 13 Januari 2017, Polda Kepri mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S.

Setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, Polda Kepri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka sehingga seluruhnya berjumlah lima orang.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengirim TKI secara ilegal dari Batam,” kata dia.

Seluruh calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda di Batam. Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.

Selanjutnya, dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.

Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.

“Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelancong dari daerah asal,” kata Sam.

Polda Kepri juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon gengam, tiket pesawat dan pas bandara, serta kendaraan yang dipakai jaringan untuk menjemput calon TKI ilegal usai mendarat di Hang Nadim.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, seluruh calon TKI masih dititipkan pada rumah singgah milik Dinas Sosial Batam di Nongsa Batam menunggu pemulangan ke daerah masing-masing.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru