Riau – Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir.
Dari dua lokasi tersebut, aparat mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran di tengah tingginya permintaan solar subsidi di daerah.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu, 5 April.
Kasus pertama diungkap di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah tangki berkapasitas 1.000 liter.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang diduga membeli solar subsidi dari para pelangsir di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, praktik ini telah berjalan sekitar dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisasi.
BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280.000 per jerigen ukuran 33 liter dan dijual kembali antara Rp290.000 hingga Rp300.000 per jerigen.
Menurut Teddy, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM subsidi di SPBU.
Selain itu, pasar utama BBM ilegal tersebut adalah wilayah pedalaman yang sulit mengakses SPBU, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.
Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Petugas menemukan 21 drum berisi solar subsidi dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain sehingga totalnya diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 liter.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Ade mengatakan, BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi BBM ilegal ini,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.***










