Polisi Amankan Tiga Pelaku Penambang Pasir Ilegal

- Jurnalis

Senin, 24 Januari 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan – Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga penambang pasir diduga Ilegal di kawasan di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

“Para pelaku berinisial YA, M, dan JA,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko dalam keterangan pers di Bintan, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada aktivitas penambangan pasir di Kampung Banjar Baru, Senin (17/1).

Berbekal informasi tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan warga.

Saat tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal. Polisi mendapati dua mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan ke dalam bak penampungan melalui selang.

Baca Juga :  Kapolres Bintan: Operasi Keselamatan Seligi 2022 Dimulai

Di lokasi yang sama juga didapati dua truk, yaitu satu unit dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan satu lainnya sedang dalam pengisian.

“Di lokasi penambangan, kami mengamankan pelaku YA selaku pemilik mesin. YA bekerja di lahan milik CV KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir, yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut,” katanya.

Dari lokasi penambangan itu turut diamankan para sopir truk dan pemilik perusahaan CV KMBJ. Barang bukti yang ada di lokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir juga diamankan petugas.

Baca Juga :  Polres Bintan Amankan Tujuh Orang Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Dari kejadian ini, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu YA selaku penambang atau pemilik mesin, M selaku pemilik CV KMBJ dan JH selaku pengurus perusahaan CV KMBJ.

Sebanyak dua orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp100 miliar,” katanya.

Pihaknya berkomitmen terus menindak tegas terhadap penambang pasir ilegal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Semenjak kejadian ini, terpantau tak ada lagi kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi di wilayah Bintan,” demikian Dwi Hatmoko.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cagub Muhammad Rudi Siap Bekerja untuk Kemajuan Provinsi Kepulauan Riau
Dukung Rudi – Rafiq, Masyarakat Bintan Siap Jemput Perubahan Kepulauan Riau
Kampanye Dialogis di Kijang, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq Fokus Perbaiki Ekonomi Provinsi Kepri
Kampanye Dialogis di Bintan, H. Muhammad Rudi Siap Perjuangkan Kualitas Sektor Pendidikan
Gelar Tepuk Tepung Tawar, Masyarakat Desa Penaga Bintan Doakan Kemenangan Rudi – Rafiq di Pilgub Kepri 2024
Optimis Kepri Maju, Ribuan Relawan dan Simpatisan Partai Siap Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
Polres Bintan Gelar Persiapan Pengamanan MTQ Ke-13
Batam Daerah Baru Tujuan Bisnis

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Cagub Muhammad Rudi Siap Bekerja untuk Kemajuan Provinsi Kepulauan Riau

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Dukung Rudi – Rafiq, Masyarakat Bintan Siap Jemput Perubahan Kepulauan Riau

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Kampanye Dialogis di Kijang, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq Fokus Perbaiki Ekonomi Provinsi Kepri

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Kampanye Dialogis di Bintan, H. Muhammad Rudi Siap Perjuangkan Kualitas Sektor Pendidikan

Minggu, 22 September 2024 - 20:52 WIB

Gelar Tepuk Tepung Tawar, Masyarakat Desa Penaga Bintan Doakan Kemenangan Rudi – Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB