Polres Bintan Amankan Tujuh Orang Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bintan Amankan 7 orang tersangka penyeludupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022).

Polres Bintan Amankan 7 orang tersangka penyeludupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022).

Bintan –Tm gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyeludupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022).

“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara,” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Lebih lanjut kata Kapolres, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti, Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Audensi dengan Ketua DPRD serta Komisi I Kepri

“Ada 7 orang tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM. beserta barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” tutup AKBP Tidar.**

Baca Juga :  HUT RI KE-77, Kabag Ops Polres Karimun Bertindak Sebagai Perwira Upacara

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau
Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Kepulauan Meranti Siap Wujudkan Layanan Publik Modern Berbasis IKD
Meranti Percepat Pembangunan Gudang Bulog, Asmar: Kunci Perkuat Ketahanan Pangan Daerah Kepulauan
BGN Tutup Tiga Dapur Makan Bergizi Gratis di Riau

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Evaluasi Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2025 di BPKAD Riau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bupati Asmar Buka Harapan Muda Cup I, 96 Tim Berebut Gelar Juara dan Jadi Ajang Cetak Atlet Muda Meranti

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!