Polisi Bengkalis Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Jenis Judi Online

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis | Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel online sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.

Diduga tersangka atas nama ( PWL) pria berinisial PWL (29) warga Jalan Soiya, RT 06, RW 01, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis harus berurusan dengan Polisi.PWL diamankan dirumahnya Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 18.00 Wib. Di dalam rumah tersangka Jalan M. Salim RT (-) RW (-) Kel/Desa Semunai Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Barang Bukti hasil dari penangkapan tersangka :

1. Uang tunai sebesar : Rp. 124.000-, ( seratus dua puluh empat ribu rupiah ).

2. 1 (satu) lembar kertas rumusan togel ( rekapan togel ).

3. 1 (satu) Unit Handphone merek Redmi 6 A berwarna Putih.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat di tanya sama awak media membenarkan penangkapan pelaku judi togel online tersebut. Menurutnya, aksi perjudian itu terkuak berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah pelaku yang dapat merusak mental generasi muda

Team Opsnal Bko 125 melakukan Introgasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui sudah 2 ( dua ) bulan melakukan Perjudian Jenis Togel Online, lalu tersangka mengakui alat yang digunakan untuk melakukan Perjudian Jenis Togel tersebut 1 ( satu ) unit Handphone Redmi 6 A berwarna Putih dan berisikan situs Perjudian jenis Togel Online yaitu

Saat ini diduga pelaku di jerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SatReskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut***(Hms)

Editor: Agustian indramajid

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Car Free Day HUT Ke-24 PT. BLJ Bengkalis, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu
Milad Ke-4 Bengkalis Event Organizer, Bupati Bengkalis Apresiasi Aksi Sosial Pray for Sumatra
Pemdes Kelemantan Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Siskeudes Dan Sipades Tahun 2025
Pemdes Kelemantan Gelar MusrenbangDes RKP Desa Tahun 2025–2026
Pemdes Penebal Salurkan PAH untuk Warga, Manfaatkan Dana Kurang Bayar BKK Bermasa 2024

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 06:46 WIB

Car Free Day HUT Ke-24 PT. BLJ Bengkalis, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:52 WIB

Milad Ke-4 Bengkalis Event Organizer, Bupati Bengkalis Apresiasi Aksi Sosial Pray for Sumatra

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB