Polisi Tebing Tangkap Pelaku Curanmor Di kolong

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial “IN” (35 tahun) di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun. Rabu (15/05/2024).

Berdasarkan laporan dari korban yang mana kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.40 wib di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.

Adapun kronologis kerjadian bermula Pada hari minggu 12 mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib pelaku IN keluar dari tempat tinggalnya yang berada di Leho Teluk Uma dan berjalan kaki hingga sampai depan rumah korban di Jalan Teluk Uma Rt 002 Rw 007 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun. Kemudian sekira pukul 15.00 wib pelaku melihat sepeda motor Honda VARIO terparkir disamping rumah korban beserta kuncinya yang berada disepeda motor, setelah melihat kunci tersebut timbul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor dan tersangka memperhatikan disekitaran rumah tidak ada orang.

Baca Juga :  Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan mengambil lalu pergi ke Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun dan menyembuyikan sepeda motor di sebuah rumah. Kemudian saat pelapir hendak pergi ke perumahan dijalan Poros, pelapor melihat sepeda motor tidak lagi diparkiran, lalu pelapor menghubungi istri korban bertanya “sepeda motor dimana”, istri korban menjawab “sepeda motor ada dirumah kuncinya digantung di sepeda motor” lalu pelapor mencari disekitar tidak ketemu dan pelapor sudah bertanya kepada orang- orang sekitar rumah namun tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Bersama Bea Cukai Ungkap Sindikat Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz. S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial IN (35) di di Kolong Atas Telaga Riau Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah). Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing.***

Editor : Agustian indramajid

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan
Calon Penumpang Keluhkan Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Air Putih
Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur
Jelang Idul Fitri Bupati Dan Kapolres Pastikan Arus Mudik Di Meranti Terkendali Kondusif.
PT TIMAH Tbk Dukung Pelestarian Budaya, Bantu Festival Lampu Colok di Karimun Semarakkan Ramadan
Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur
BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026, Penghargaan Atas Capaian Ekonomi Batam
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:19 WIB

Dari Kue hingga Keripik, PT TIMAH Dongkrak Omzet 28 UMKM di Bulan Ramadan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:48 WIB

Calon Penumpang Keluhkan Antrian Panjang di Pelabuhan Roro Air Putih

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:13 WIB

Bangkitkan Ekonomi Lokal, PT TIMAH Hadirkan Rumah Batik untuk UMKM Kundur

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:17 WIB

Jelang Idul Fitri Bupati Dan Kapolres Pastikan Arus Mudik Di Meranti Terkendali Kondusif.

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:05 WIB

Berbagi Kebahagiaan di bulan Ramadan, PT TIMAH Berikan Bantuan Untuk Marbot Masjid di Kundur

Berita Terbaru