Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Upaya Polsek Sungai Mandau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama MA (25), warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, ditangkap pada Senin malam (21/7/2025) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Jekson Rinto Simanjuntak, S.H. beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menjelaskan,” Sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau berhasil mengamankan MA di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di batang pisang di belakang rumah. Petugas pun menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus lakban hitam dan kertas putih.”

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang berinisial HE (DPO) atas suruhan AL (DPO). Saat ini kedua nama tersebut masih dalam pengejaran,” jelas AIPTU Jekson.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit HP OPPO A17, serta satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya sebagai kurir narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkotika.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Sungai Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” tegas IPTU Andi Azhari.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru