Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Upaya Polsek Sungai Mandau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama MA (25), warga Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, ditangkap pada Senin malam (21/7/2025) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Jekson Rinto Simanjuntak, S.H. beserta tim untuk segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Mandau IPTU Andi Azhari, S.H., M.H. menjelaskan,” Sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau berhasil mengamankan MA di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di batang pisang di belakang rumah. Petugas pun menemukan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus lakban hitam dan kertas putih.”

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang berinisial HE (DPO) atas suruhan AL (DPO). Saat ini kedua nama tersebut masih dalam pengejaran,” jelas AIPTU Jekson.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit HP OPPO A17, serta satu sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya sebagai kurir narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkotika.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Sungai Mandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” tegas IPTU Andi Azhari.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun
Pengendara Tersangkut Kabel WiFi, Kecelakaan Terjadi di Jalan Handayani Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025
Sat Polairud Gelar Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) terhadap masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:39 WIB

Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:40 WIB

Polsek Sungai Mandau Tangkap Kurir Sabu di Kampung Lubuk Jering, 0,25 Gram Barang Bukti Diamankan

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:19 WIB

Pengendara Tersangkut Kabel WiFi, Kecelakaan Terjadi di Jalan Handayani Desa Banglas

Senin, 14 Juli 2025 - 09:55 WIB

Polres Kepulauan Meranti Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:26 WIB

Sat Polairud Gelar Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) terhadap masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti

Berita Terbaru