Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

- Jurnalis

Minggu, 10 September 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG-Warga Dusun IV Tanjung Kudu Indah Desa Kualu Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang, pelaku berinisial IM (21) ini terlibat Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.33 Gram, Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Pelaku ditangkap di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang.

Dikatakan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, ” Benar pelaku kita tangkap, dari penangkapannya berhasil diamankan 22 paket Narkoba siap edar,”jelas Marupa.

Awal penangkapan ini, saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kualu.

“Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto berangkat ke TKP beserta tim,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi tim mengamankan pelaku atas berinisial IM dan kemudian tim mendapat pelaku membuang botol plastik warna putih

“Pada saat dilakukan penggeledahan didapat narkotika jenis sabu-sabu di dalam botol plastik warna putih sebanyak 22 paket kecil,” cerita Kapolsek.

Terhadap pelaku dilakukan introgasi, “pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kasurnya,” terangnya.

Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek tambang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan ia kita lakukan test urine dan ternyata positif mengandung methapetamin.

Dari penangkapannya berhasil kita amankan barang bukti berupa, 22 (dua puluh dua) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan botol plastik warna putih.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Senin, 14 Jul 2025 - 14:46 WIB