Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polsek Tambang Tindak Lanjuti Informasi Penambangan Bebatuan Ilegal di Desa Parit Baru | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-260980 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar

Sabtu, 26 April 2025 - 17:36 WIB

Polsek Tambang Tindak Lanjuti Informasi Penambangan Bebatuan Ilegal di Desa Parit Baru

TAMBANG – Polsek Tambang menindaklanjuti informasi tentang adanya penambangan bebatuan ilegal di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang beredar di media online.

Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, bersama Kanit Reskrim IPTU Syahrial, PS. KANIT INTELKAM AIPDA J. Sianipar, didampingi Kades Parit Baru ALFIAN, melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal tersebut pada Sabtu (26/04/2025) siang.

Pengecekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari media online https://vt.tiktok.com/ZSrTEmQ1e/.

Baca Juga :  PKTM II di Gelar Selama Tiga Hari, Ini Tujuannya

Sesampainya di lokasi yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal di Desa Parit Baru, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal seperti yang diberitakan oleh media online tersebut. Tim hanya menemukan bekas penambangan bebatuan yang diduga milik masyarakat.

“Tim menghimbau kepada warga agar melaporkan ke Polsek Tambang jika menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut,” ungkap AKP Aulia. “ Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi ini.”

Kapolsek Tambang juga menghimbau kepada Kepala Desa Parit Baru agar memberikan informasi jika menemukan penambangan ilegal di wilayahnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Sebagai langkah preventif, tim telah melakukan beberapa tindakan, diantaranya : Mendatangi dan olah TKP, Pasang Police Line, Memasang Spanduk Larangan Melakukan Aktivitas Penambangan Illegal, Melakukan himbauan kepada masyarakat yang berada di daerah TKP untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal.**

 

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Layanan Makin Cepat, Bank Sampah Basayan Berseri Terima Motor Sampah dari PT TIMAH Tbk

Berita

Jadi Mitra Binaan PT Timah Tbk, Usaha Ternak Ayam Potong Iyan Wahyudi Makin Melesat

Advertorial

PT TIMAH Resmikan Gerai Komunitas UMKM dan Kreatif di Pelabuhan Tanjung Maqom Kundur

Berita

Kemnaker Gandeng IKA FIKOM UNPAD Perkuat Komunikasi Publik Berbasis Data

Berita

Amsakar : Batam Terus Komitmen Percepat Layanan Berusaha

Berita

Suasana Hangat, Kapolsek Kandis Sambang Tokoh Masyarakat Kampung Jambai Makmur

Berita

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

Kampar

Polsek Tapung Hilir Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
error: Content is protected !!