class="post-template-default single single-post postid-256015 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Berita

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:28 WIB

Proyek Eco-City, Delapan KK Asal Desa Blongkeng Bergeser ke Hunian Sementara

Batam – Delapan Kepala Keluarga (KK) asal Desa Blongkeng yang terdampak Proyek Rempang Eco-City memilih untuk bergeser ke hunian sementara, Rabu (7/8/2024).

Langkah ini merupakan bentuk dukungan warga terhadap realisasi pengembangan Kawasan Rempang sebagai _The New Engine of Indonesian’s Economic Growth_.

“Mudah-mudahan proyek Rempang bisa berjalan lancar,” harap Ahmat Zulimin, warga Desa Blongkeng, Rempang.

Ia juga berharap, Proyek Rempang Eco-City dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat setempat.

Sehingga, perekonomian warga sekitar proyek pun bisa ikut meningkat dengan hadirnya pembangunan ini.

“Terima kasih pula kepada pemerintah dan BP Batam yang telah membantu pergeseran terhadap kami. Semoga ekonomi warga bisa lebih sejahtera ke depannya,” tambahnya.

Senada, warga lainnya bernama Kahar juga berharap penuh dengan kehadiran Proyek Rempang Eco-City.

Pria yang telah bermukim di Desa Blongkeng sejak puluhan tahun lalu ini ingin, ekonomi masyarakat lokal bisa ikut meningkat signifikan.

“Saya dan keluarga mendukung pemerintah agar proyek ini bisa berjalan. Sebagai masyarakat, saya ingin anak-cucu kami ke depan bisa hidup lebih baik dan mendapat pekerjaan yang layak,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan, pergeseran terhadap delapan KK asal Desa Blongkeng ini sekaligus menambah total warga yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 163 KK.

Sebagaimana komitmen BP Batam sejak awal, lanjut Ariastuty, tiap warga yang bergeser akan mendapatkan santunan berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa.

Di samping itu, mereka juga mendapat biaya sewa rumah dengan jumlah yang sama yakni Rp 1,2 per bulan.

“Kami berupaya untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat sebelum investasi Rempang Eco-City terealisasi. Pada prinsipnya, BP Batam tidak ingin ada hak warga yang terabaikan sehingga proyek ini mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (*)

Reporter: HMS 

Editor: Ura 

Share :

Baca Juga

Batam

Wakapolda Kepri Diganti

Berita

Mantan Kajari Inhu Diadili Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah

Batam

Akhirnya Firsta korban Tabrakan Maut Meninggal

Berita

BC Pekan Baru Tegah Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Batam

Kadishub Kepri: “Pemerintah Siap,Layani Arus Mudik Tahun Ini Lebih Baik

Berita

Tim KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bintan

Berita

Dilantik Wabup Meranti, Edi Amin Resmi Jabat Kades Alah Air Periode 2019-2025

Batam

Jajanan Viral Pasar Kuliner Botania Batam