Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Respon Cepat Polres Karimun Atas Viralnya Video Pelecehan di Media Sosial | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250351 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Minggu, 6 Agustus 2023 - 11:10 WIB

Respon Cepat Polres Karimun Atas Viralnya Video Pelecehan di Media Sosial

Karimun. | Polres Karimun melakukan respon cepat atas kasus yang viral di media sosial terkait pelecehan yang terjadi di Jl. Coastal Area. Sabtu (5/8/2023)

Viralnya kasus yang terjadi di Coastal Area terkait pelecehan terhadap seorang wanita yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 agustus 2023. Sekira pukul 08.15 wib korban an. sdri. S (30th) bersama dua temannya bersepeda di daerah Coastal Area, kemudian di depan kantor pemasaran Gold Coast pelapor disenggol dari arah belakang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mengenai kaki sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka gores pada bagian mata kaki sebelah kanan kaki korban, korban berhenti mengayuh sepedanya, kemudian pelaku langsung memegang bagian pantat/bokong kanan korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian sekitar pukul 09.11 wib korban bersama temannya di depan Hotel Ecotel Karimun, pelaku kembali menyerempet korban dari arah belakang, kemudian korban langsung menjatuhkan sepedanya dan menarik tas pelaku, lalu pelaku kembali dengan tujuan untuk mengambil tasnya, namun tidak berhasil setelah itu korban berteriak “pelecehan” dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

“Untuk pelaku satu orang laki-laki sdr. B B (34th) warga Karimun, sudah kita amankan di Polres Karimun untuk segera diproses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, 1 (satu) buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah zebo / kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan 1 (satu) buah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP”, ujar AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karimun yang telah menindaklanjuti kasus ini dengan cepat”, ucap sdr. S selaku korban.

Share :

Baca Juga

Featured

232 Jemaah Calon Haji Kloter 6 Beresiko Tinggi, TKHI Sarankan Jemaah Gunakan Alat Pelindung

Featured

Ketua GWI Minta KPK Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolan Angaran Usaha Sapi BUMD Meranti

Featured

BPBD Meranti Gelar Sosialisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana

Featured

Pemkab Meranti Wacanakan Pembentukan Forum Puspa

Featured

Kasmarni Harapkan Mahasiswa Kukerta UNRI Menjadi Inspirator Transfer Pengetahuan dan Keterampilan di Desa

Batam

Kasat Narkoba Polresta Barelang: Pelaku Sudah Lama Jadi Target Operasi Polisi

Batam

Ketua DPR: Batam Kurang Diperhatikan Semenjak Reformasi Bergulir

Featured

Trade | Khám Phá Bí Mật Của FM 88 – Âm Nhạc Và Câu Chuyện | 25-2025
error: Content is protected !!