Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Satnarkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Narkoba | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33673 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai / Liputan Kriminal

Kamis, 1 Oktober 2020 - 21:51 WIB

Satnarkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Narkoba

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

Kedua tersangka berinisial YS dan MK tersebut sebagai kurir diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan menjelaskan, tersangka YS berhasil diamankan pada Kamis, 10 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib di wilayah Sei Lakam, RT 002, RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun.

“Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika,” terang M. Adenan dalam siaran pers, Kamis (01/10/2020).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Ganja

Barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO),” sebut Adenan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.

Sedangkan untuk tersangka MK, sambung Kapolres Karimun menjelaskan, tersangka diamankan dengan TKP di hotel Alisan Kapling pada hari Sabtu 12 September 2020 pukul 00.15 Wib.

Dari tersangka MK didapati barang bukti 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Temukan 4 Orang Anak Hilang di Batam

“Dari keterangan tersangka MK, barang haram tersebut didapatkan dari AT yang merupakan DPO,” terang Kapolres.

Tersangka YS melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk tersangka MK, pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolres Karimun.*

(ron)

Share :

Baca Juga

Berita

Ramadhan Brand Berbagi, Membantu Masyarakat di Tengah Kesulitan Akibat Pandemi

Ekonomi

Produk Impor Tanpa Label SNI Bebas di Jual di Swalayan Sumber Rezeki

Batam

Ini Daftar Sembilan Anggota Polda Kepri Dipecat

Kepri

Tim WFQR Tangkap Kapal Penyelundup dari Singapura

Berita

Studi Tiru Struktur dan Pengelolaan, Lapas Manado Datangi Rutan Kelas I Cipinang

Berita

Suplai Air di Perumahan Bukit Raya Batam Mulai Normal

Batam

Safari Ramadhan di Buliang, Marlin Cerita Soal Wisata Religi

Berita

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 4.390 Butir Pil Ekstasi Beserta alat Produksi Obat-Obatan Terlarang
error: Content is protected !!