Meranti– Terkait beberapa bangunan mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) milik Bank BRI Cabang Selatpanjang diketahui langgar aturan Garis Sepadan Bangunan ( GSB ) dan tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagai mana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa terlihat liga pembanguan galery ATM milik Bank BRI yang melanggar aturan tersebut sepeti dijalan Diponegoro, Iman bonjol (Simpang alah air) dan dijalan Kartini Kota Selatpanjang.
Selain tidak mengantongi izin, tiga bangunan galery ATM milik Bank BRI yang melanggar aturan tersebut sepeti dijalan Diponegoro, Iman bonjol (Simpang alah air) dan dijalan Kartini Kota Selatpanjang. Diduga kuat menghilangkan pajak retribusi untuk pendapatan PAD juga tidak sesuai dengan aturan daerah terkait Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang mana telah ditetapkan oleh pemerintah kepulauan meranti GSB IMB tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kepulauan Meranti Piskot Ginting mengatakan, belum ada pemberitahuan dari OPD terkait seperti PUPR dan Perizinan mengenai tindakan yang akan diambil dalam rangka penegakan perda tata ruang yang ada dikepulauan Meranti ini,
“Namun begitu, kami akan tetap memanggil dan memeriksa pihak Bank BRI dan pemilik bangunan agar memberikan keterangan untuk nantinya bangunan ini akan kita segel atau kita bongkar,”
Sambungnya, “Jika terbukti dan benar bangunan tersebut menyalahi aturan, sebagai fungsi dan tugas akan tetap bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”
“Kami juga melihat fenomena ini sering terjadi di meranti Khususnya Selatpanjang, bangunan yang tidak mengurus IMB dan melanggar GSB semakin menjamur dan kami terus lakukan teguran dan penegasan.” Tutupnya
Sementara itu Pimpinan Cabang Bank BRI Selatpanjang dan juga pengusaha pemilik bangunan belum berhasil dijumpai untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini. (Tm)








