Terbukti Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Akan Bongkar Bangunan ATM BRI

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Terkait beberapa bangunan mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) milik Bank BRI Cabang Selatpanjang diketahui langgar aturan Garis Sepadan Bangunan ( GSB ) dan tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebagai mana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa terlihat liga pembanguan galery ATM milik Bank BRI yang melanggar aturan tersebut sepeti dijalan Diponegoro, Iman bonjol (Simpang alah air) dan dijalan Kartini Kota Selatpanjang.

Selain tidak mengantongi izin, tiga bangunan galery ATM milik Bank BRI yang melanggar aturan tersebut sepeti dijalan Diponegoro, Iman bonjol (Simpang alah air) dan dijalan Kartini Kota Selatpanjang. Diduga kuat menghilangkan pajak retribusi untuk pendapatan PAD juga tidak sesuai dengan aturan daerah terkait Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang mana telah ditetapkan oleh pemerintah kepulauan meranti GSB IMB tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kepulauan Meranti Piskot Ginting mengatakan, belum ada pemberitahuan dari OPD terkait seperti PUPR dan Perizinan mengenai tindakan yang akan diambil dalam rangka penegakan perda tata ruang yang ada dikepulauan Meranti ini,

“Namun begitu, kami akan tetap memanggil dan memeriksa pihak Bank BRI dan pemilik bangunan agar memberikan keterangan untuk nantinya bangunan ini akan kita segel atau kita bongkar,”

Sambungnya, “Jika terbukti dan benar bangunan tersebut menyalahi aturan, sebagai fungsi dan tugas akan tetap bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”

“Kami juga melihat fenomena ini sering terjadi di meranti Khususnya Selatpanjang, bangunan yang tidak mengurus IMB dan melanggar GSB semakin menjamur dan kami terus lakukan teguran dan penegasan.” Tutupnya

Sementara itu Pimpinan Cabang Bank BRI Selatpanjang dan juga pengusaha pemilik bangunan belum berhasil dijumpai untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini. (Tm)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun
Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri
Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas
Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti
Wabup Muzamil Sampaikan RAPBD 2026, Prioritaskan Pelayanan Publik dan Infrastruktur
Meranti Peringati Hari Pohon Sedunia dengan Gerakan Tanam Ribuan Pohon
Pertama di Meranti, KDMP Banglas Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:43 WIB

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jumat, 28 November 2025 - 17:35 WIB

APBD Kepulauan Meranti 2026 Disahkan Rp 1,162 Triliun

Kamis, 27 November 2025 - 10:45 WIB

Bupati Asmar Buka Perkemahan Besar III Pramuka Meranti, Tegaskan Pramuka Pilar Generasi Mandiri

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bupati Asmar Ajak Perkuat Hak Anak Penyandang Disabilitas

Selasa, 25 November 2025 - 11:39 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Jawaban Padum Fraksi DPRD Meranti

Berita Terbaru